Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PMA wajib diaudit
Pada topik sebelumnya, ada penjelasan bahwa kewajiban diaudit sebuah perusahaan atas dasar UU PT, sehingga PMA pun bila tidak memenuhi kriteria seperti diatur dalam UU PT, tidak wajib diaudit.
Pertanyaan saya, bagaimana dgn Peraturan Menteri Perindustrian No 121 tahun 2002? (121/MPP/Kep/2/2002)
Mohon pencerahan.
Terima Kasih
Viewing 1 - 2 of 2 posts