Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PMK 22 Psl 4 (1)

  • PMK 22 Psl 4 (1)

     gustian62 updated 16 years ago 5 Members · 7 Posts
  • irwanwisanggeni

    Member
    17 June 2009 at 8:11 am
  • irwanwisanggeni

    Member
    17 June 2009 at 8:11 am

    Isi PMK 22 Psl 4 (1),soal kuasa WP ,ada yg punya ngak ya lengkapnya,mau dong? makasih ya atas bantunya

  • lingga

    Member
    17 June 2009 at 9:42 am

    Pasal 4
    (1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari:
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
    c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

    ini maksudnya? ato gimana?

  • irwanwisanggeni

    Member
    17 June 2009 at 1:00 pm

    Makasih ya Salam

  • Simarmata

    Member
    17 June 2009 at 1:42 pm

    Apa sanksi jika seorg karyawan yg bukan konsultan yang menerima kuasa dari yang tidak semestinya?
    Misal: seorg karyawan menerima kuasa dari WP pribadi dgn peredaran bruto lebih dari 1,8 M.

  • Sugito

    Member
    18 June 2009 at 4:33 am

    temen sinarmata, sangsinya tidak ada, cuma ngak boleh aja jadi Kuasa WP

  • gustian62

    Member
    18 June 2009 at 5:08 am

    pelaporan tdk diakui krn dilakukan oleh yg tdk berhak melaporkan

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now