Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK 252 vs Per 31
Siang..
Dgn keluarnya Per 31/2009. sebelumnya kami memotong PPh 21 atas tenaga ahli dengan cara:
Kumulatif Penghasilan bruto X dgn tarif psl 17 (berdasarkan PMK 252)Sdgkn dgn terbitnya PER 31/2009 menyebutkan perhitungan pph 21 atas tenaga ahli dgn cara:
Kumulatif penghasilan bruto X 50% X Tarif psl 17Sehingga ada kelebihan pembayaran pph 21 atas tenaga ahli pada masa jan-apr.
Saya mau tanyakan atas kelebihan pembayaran tersebut apakah saya harus masuk pembetulan SPT masa pph 21 atau saya kompensasi ke masa berikutnya tanpa pembetulan SPT masa?Terima kasih atas sarannya..
Viewing 1 - 2 of 2 posts