Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK 256/PMK.03/2008 sebagai perubahan KMK 620
PMK 256/PMK.03/2008 sebagai perubahan KMK 620
Peraturan untuk menetapkan saat pengakuan dividen dari luar negeri di PMK 256 terasa cukup memberatkan, karena walaupun alasan pengenaannya untuk mencegah CFC(COntrolled Foreign Company) sehingga dividen yang ditunda dari perusahaan afiliasi di luar negeri yang low tax jurisdiction, tetapi bagi WP yang memang menerima dividen dari perusahaan yang memang tidak melakukan praktek penghindaran pajak CFC ini seperti untuk alasan ekspansi sehingga dividen tidak dibagikan, maka akan membuat kerugian bagi WP yang patuh seperti itu.
Lalu dengan adanya PMK 256 ini berarti secara tidak langsung mencabut KMK 620 yang mengatur tentang negara-negara yang tidak boleh tidak memberikan dividen(ditentukan saat pengakuan dividennya), jadi tidak ada lagi pembatasan negara-negara tsb,
bagaimana menurut rekan-rekan dengan PMK 256 ini?