Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PMK 99/2018 pelaksanaan atas PP nomor 23
PMK 99/2018 pelaksanaan atas PP nomor 23
BPN atas Penyetoran sendiri sebesar 0,5% dari nilai transaksi.
Maksudnya kalau sudah setor sendiri atas transaksi yg berkaitan maka gak dipotong lagi gitu ya rekan? Selama bisa memberikan bukti setor atas transaksi tsb? Hmmm …- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Maksudnya kalau sudah setor sendiri atas transaksi yg berkaitan maka gak dipotong lagi gitu ya rekan? Selama bisa memberikan bukti setor atas transaksi tsb? Hmmm …
Iya.. Selama bisa menunjukkan copy SUKET / SKB + Bukti Penyetoran PPh 0,5% dari nilai transaksi..
Maka pemotong tidak berhak melakukan pemotongan PPh 0,5% lagi.Itu nyomot dari S-421 Tahun 2018
- Originaly posted by dewa_mabok:
Iya.. Selama bisa menunjukkan copy SUKET / SKB + Bukti Penyetoran PPh 0,5% dari nilai transaksi..
Maka pemotong tidak berhak melakukan pemotongan PPh 0,5% lagi.Itu nyomot dari S-421 Tahun 2018
Saya juga pahamnya dari Pedoman S-421 itu rekan. Bahasa di PMK Pasal 10 ayat 2 & 3 agak njelimet. Makasih rekan atas tanggapannya!
Terima kasih rekan abraham
wah ternyata sudah ramai,
dan yang saya tanyakan sudah dituangkan oleh rekan-rekan.
kita tunggu saja PER Dirjennya atau SE nya biar lebih jelas (harusnya ada sih), klo dibiarin ngambang gini bisa hanyut. eh maksudnya bikin bingung WP.
kirain PMK ini keluar udh langsung clear, malah nambah pertanyaan lagi hahaha
- Originaly posted by nchip:
kirain PMK ini keluar udh langsung clear, malah nambah pertanyaan lagi hahaha
uda kena potensi deh ini.. hahaha.
Rekan, saya mao tanya dong
kalo kita posisi sebagai pemungut wajib pajak, selain wajib pungut, tapi jika kita juga termasuk di dalam kriteria pp. no 23, juga wajib setor atas transaksi kita ? atau pemungut disini tidak mungkin masuk ke dalam kriteria pp. 23
lalu tang dimaksud peungut sendiri, apakah sama dalam kriteria pemungut dalam aturan PPN ?
Terima Kasih
- Originaly posted by kevinutario:
lalu tang dimaksud peungut sendiri, apakah sama dalam kriteria pemungut dalam aturan PPN ?
kalau dari PP 99 sih beda dengan PPN ya.. di PP 99 disebutkan, pemotong atau pemungut adalah lawan transaksi kita.
rekan, kalau si lawan transaksi sudah pny skb legalisir, apakah perlu di minta juga bukti pembayaranya?
- Originaly posted by andylau:
rekan, kalau si lawan transaksi sudah pny skb legalisir, apakah perlu di minta juga bukti pembayaranya?
SKB legalisir kan gak selalu pengguna PPH Final dalam hal ini PP 23. sebaiknya minta S-Ketnya
dalam pasal 4 ayat 1 b
dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak
ini apa maksudnya ditunjuk ? apakah lawan transaksi kita ? pengertian ditunjuk ini bagaimana ya rekan ?
- Originaly posted by kevinutario:
ini apa maksudnya ditunjuk ? apakah lawan transaksi kita ? pengertian ditunjuk ini bagaimana ya rekan ?
di SKT perusahaan kan kita ada kewajban PPh 23 PPN dsb.. menurut AR saya sih begitu, jadi pemotong itu adalah kita sebagai lawan transaksinya. biasanya kan kita potong PPh 23, maka kita disebut pemotong.
Semoga Jelas, Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi dengan cara:
disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.BAB VII
KETENTUAN PERALIHANPasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.Pertanyaan saya :
PT.A terdaftar desember 2017, dan sudah melaporkan SPT 2017, nihil karena belum beroperasi secara komersil. Bulan January sudah operasi secara komersil, namun seiring berjalan rencana memakai pembukuan, tarif 31e. Ketika keluar pp 23, tahun 2018, kami hitung2 lagi ternyata baiknya memakai pp 23 daripada 31e, karena bergerak dibidang jasa dipotong pph 23 sebesar 2% dari customer, sehingga kredit pajaknya tidak terpakai semua alias LB nantinya, karena perusahaan masih baru berdiri. Kami ajukan pp 23 di bulan agustus dan keluar surat keterangan per tgl.30 agustus 2018 tarif 0,5%.Pertanyaannya :
1. Kami harus setorkan sendiri dari masa january s/d agustus 2018, memakai e billing pph final, Januari s/d juni 2018 sebelum pp 23 ini terbit, memakai tarif apa ? 1% atau 0,5% ?2. Apakah kredit pajak pph 23 yang sudah dipotong sebelumnya oleh customer, apakah bisa dipindahbukukan ?
3. Jika tidak daat pindahbukukan, maka kredit pph 23 apakah boleh dibiayakan dan apakah dikoreksi fiskal nantinya karena final, maka seluruh beban apapun dikoreksi fiskal positif kah ?
terima kasih
- Originaly posted by hengkysetiawan:
1. Kami harus setorkan sendiri dari masa january s/d agustus 2018, memakai e billing pph final, Januari s/d juni 2018 sebelum pp 23 ini terbit, memakai tarif apa ? 1% atau 0,5% ?
jan-ags 1%, sept – des 0,5%
Originaly posted by hengkysetiawan:2. Apakah kredit pajak pph 23 yang sudah dipotong sebelumnya oleh customer, apakah bisa dipindahbukukan ?
gak bisa,. itu kan yang terbitin customer, yang bisa PBK juga customer.
Originaly posted by hengkysetiawan:3. Jika tidak daat pindahbukukan, maka kredit pph 23 apakah boleh dibiayakan dan apakah dikoreksi fiskal nantinya karena final, maka seluruh beban apapun dikoreksi fiskal positif kah ?
dibiayakan dan dikoreksi fiskal.