Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PMK 99/2018 pelaksanaan atas PP nomor 23

  • PMK 99/2018 pelaksanaan atas PP nomor 23

     abrahamchandra updated 6 years, 10 months ago 15 Members · 45 Posts
  • abrahamchandra

    Member
    7 September 2018 at 1:42 pm
  • abrahamchandra

    Member
    7 September 2018 at 1:42 pm

    (7) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan
    sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan
    pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an
    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
    2018 dengan tarif sebesar 0,5%
    (nol koma lima persen)
    terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan,
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau
    penyerahan jasa yang merupakan objek
    pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
    sesuai ketentuan yang mengatur mengenai
    pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
    dan
    b. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan
    fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada
    Pemotong atau Pemungut Pajak.

    (9) Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana
    dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal
    10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
    berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
    atau sarana administrasi lain yang dipersamakan
    dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama
    Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta
    ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.

    pertanyaannya:
    memang bisa kode MAP 411128 420 di ebilling menggunakan NPWP lain?? lalu bagaimana nih pelaksanaanya..?? apa harus kembali ke SSP jaman dulu??

  • laksono1906

    Member
    7 September 2018 at 2:20 pm

    boleh minta PMK nya lengkap rekan?

  • abrahamchandra

    Member
    7 September 2018 at 2:32 pm
    Originaly posted by laksono1906:

    boleh minta PMK nya lengkap rekan?

    99 /PMK.03/2018

  • jajamiharja

    Member
    7 September 2018 at 2:37 pm
  • laksono1906

    Member
    7 September 2018 at 2:48 pm

    (11) Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

    ini di SPT 4(2) rekan?

  • abrahamchandra

    Member
    7 September 2018 at 2:59 pm
    Originaly posted by laksono1906:

    ini di SPT 4(2) rekan?

    karena PP 23 ini final, harusnya iya lapor PPh 4ayat2.. lalu mau taruh dibagian mana tuh??

  • hangsengnikkei

    Member
    7 September 2018 at 3:14 pm

    sabar ini ujian, yg pasti wp baru terdaftar harus pake ini pp23, ga bs didebatin lagi, kecuali dia mengajukan pake pph 25, tp dasar perhitungan wp baru masuk kriteria ini masih gak jelas nih, apakah pake pasal 7 ayat 1 pp 23 atau gmn

    sama ada yg blm bs dimengerti nih dari pmk ini, mgkn ada yg udah ngerti :
    Pasal 10

    Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

    Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.

  • paklaw

    Member
    7 September 2018 at 3:29 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sabar ini ujian, yg pasti wp baru terdaftar harus pake ini pp23, ga bs didebatin lagi, kecuali dia mengajukan pake pph 25,

    secara peraturan saya setuju, tapi misalnya nih pak ada cntoh perusahaan baru berdiri omset tahun pertama 50m dan tidak mengajukan penggunaan tarif normal. rasanya aneh gmn gitu

  • paklaw

    Member
    7 September 2018 at 3:31 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

    Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.

    saya tafsirin dengan contoh begini rekan:

    PT A Berdiri 10 Januari 2018

    Perlakuan Pajaknya
    10Jan 2018-30 Juni 2018 = PPH 25
    1 Juli 2018-31 des 2018 = PP23 atau memilih untuk dikenai Tarif umum

  • hangsengnikkei

    Member
    7 September 2018 at 3:46 pm
    Originaly posted by paklaw:

    secara peraturan saya setuju, tapi misalnya nih pak ada cntoh perusahaan baru berdiri omset tahun pertama 50m dan tidak mengajukan penggunaan tarif normal. rasanya aneh gmn gitu

    ya kalo ini kan tetep ada "batasannya" di angka 4,8m, walaupun tersirat tp memang hrsnya lebih diperjelas batasannya supaya ga abu2

    Originaly posted by paklaw:

    saya tafsirin dengan contoh begini rekan:

    PT A Berdiri 10 Januari 2018

    Perlakuan Pajaknya
    10Jan 2018-30 Juni 2018 = PPH 25
    1 Juli 2018-31 des 2018 = PP23 atau memilih untuk dikenai Tarif umum

    yah kl yg ini saya debatin lagi deh, knp pake pph 25 kl baru berdiri jan 18?
    (penganut pp46 bukan pph 25)

    kl saya berfikirnya, omset di bulan januari itu katakan 500jt dmn kl disetahunkan itu ga boleh pake pp46, kemudian sampai dengan bulan juli tnyt omsetnya hanya 1m tandanya masih bisa pake pp23, begitu bisa gak ya?mbuhlah, batasannya msh blm jelas yg masuk kriteria pp23 ini utk perusahaan baru berdiri

  • stefi

    Member
    7 September 2018 at 3:59 pm

    Membingungkan perhitungan pph 25 WP baru. PMK 107/2013 sudah dicabut.

  • abrahamchandra

    Member
    7 September 2018 at 4:16 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.

    ini juga rada ngawur nih.. apa pengecualian kali yang gak bisa pake PP 46, otomatis bisa pake PP 23.

  • abrahamchandra

    Member
    7 September 2018 at 4:18 pm

    apa harus nunggu per dirjen nya lagi nih?? kacau dah..

  • anto77

    Member
    7 September 2018 at 4:53 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.

    ijin mencoba menjawab :
    Wajib pajak yg tidak memenuhi syarat PP46 tapi memenuhi syarat PP23 hanya ada 2, yakni WPOP (PKL) yg berjualan di tempat umum dan WP badan yg belum beroperasi secara komersial (pasal 2 ayat 3 & 4 PP 46).
    Utk ke 2 WP tsb di atas yg di awal tahun 2018 menggunakan pph tarif umum bisa meneruskan tetap menggunakan pph tarif umum sampai akhir tahun 2018 (walaupun di juli 2018 berhak pake pp23) dengan syarat menyampaikan pemberitahuan scr tertulis ke kantor pajak paling lambat 31 des 2018.

    SALAM

Viewing 1 - 15 of 45 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now