Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PMK 99/2018 pelaksanaan atas PP nomor 23
PMK 99/2018 pelaksanaan atas PP nomor 23
(7) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan
sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau
penyerahan jasa yang merupakan objek
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sesuai ketentuan yang mengatur mengenai
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
dan
b. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan
fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada
Pemotong atau Pemungut Pajak.(9) Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
atau sarana administrasi lain yang dipersamakan
dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama
Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta
ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.pertanyaannya:
memang bisa kode MAP 411128 420 di ebilling menggunakan NPWP lain?? lalu bagaimana nih pelaksanaanya..?? apa harus kembali ke SSP jaman dulu??boleh minta PMK nya lengkap rekan?
- Originaly posted by laksono1906:
boleh minta PMK nya lengkap rekan?
99 /PMK.03/2018
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16535
Ini rekan(11) Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
ini di SPT 4(2) rekan?
- Originaly posted by laksono1906:
ini di SPT 4(2) rekan?
karena PP 23 ini final, harusnya iya lapor PPh 4ayat2.. lalu mau taruh dibagian mana tuh??
sabar ini ujian, yg pasti wp baru terdaftar harus pake ini pp23, ga bs didebatin lagi, kecuali dia mengajukan pake pph 25, tp dasar perhitungan wp baru masuk kriteria ini masih gak jelas nih, apakah pake pasal 7 ayat 1 pp 23 atau gmn
sama ada yg blm bs dimengerti nih dari pmk ini, mgkn ada yg udah ngerti :
Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sabar ini ujian, yg pasti wp baru terdaftar harus pake ini pp23, ga bs didebatin lagi, kecuali dia mengajukan pake pph 25,
secara peraturan saya setuju, tapi misalnya nih pak ada cntoh perusahaan baru berdiri omset tahun pertama 50m dan tidak mengajukan penggunaan tarif normal. rasanya aneh gmn gitu
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.
saya tafsirin dengan contoh begini rekan:
PT A Berdiri 10 Januari 2018
Perlakuan Pajaknya
10Jan 2018-30 Juni 2018 = PPH 25
1 Juli 2018-31 des 2018 = PP23 atau memilih untuk dikenai Tarif umum - Originaly posted by paklaw:
secara peraturan saya setuju, tapi misalnya nih pak ada cntoh perusahaan baru berdiri omset tahun pertama 50m dan tidak mengajukan penggunaan tarif normal. rasanya aneh gmn gitu
ya kalo ini kan tetep ada "batasannya" di angka 4,8m, walaupun tersirat tp memang hrsnya lebih diperjelas batasannya supaya ga abu2
Originaly posted by paklaw:saya tafsirin dengan contoh begini rekan:
PT A Berdiri 10 Januari 2018
Perlakuan Pajaknya
10Jan 2018-30 Juni 2018 = PPH 25
1 Juli 2018-31 des 2018 = PP23 atau memilih untuk dikenai Tarif umumyah kl yg ini saya debatin lagi deh, knp pake pph 25 kl baru berdiri jan 18?
(penganut pp46 bukan pph 25)kl saya berfikirnya, omset di bulan januari itu katakan 500jt dmn kl disetahunkan itu ga boleh pake pp46, kemudian sampai dengan bulan juli tnyt omsetnya hanya 1m tandanya masih bisa pake pp23, begitu bisa gak ya?mbuhlah, batasannya msh blm jelas yg masuk kriteria pp23 ini utk perusahaan baru berdiri
Membingungkan perhitungan pph 25 WP baru. PMK 107/2013 sudah dicabut.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.
ini juga rada ngawur nih.. apa pengecualian kali yang gak bisa pake PP 46, otomatis bisa pake PP 23.
apa harus nunggu per dirjen nya lagi nih?? kacau dah..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.
ijin mencoba menjawab :
Wajib pajak yg tidak memenuhi syarat PP46 tapi memenuhi syarat PP23 hanya ada 2, yakni WPOP (PKL) yg berjualan di tempat umum dan WP badan yg belum beroperasi secara komersial (pasal 2 ayat 3 & 4 PP 46).
Utk ke 2 WP tsb di atas yg di awal tahun 2018 menggunakan pph tarif umum bisa meneruskan tetap menggunakan pph tarif umum sampai akhir tahun 2018 (walaupun di juli 2018 berhak pake pp23) dengan syarat menyampaikan pemberitahuan scr tertulis ke kantor pajak paling lambat 31 des 2018.SALAM