Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PMK 99/2018 pelaksanaan atas PP nomor 23
PMK 99/2018 pelaksanaan atas PP nomor 23
- Originaly posted by abrahamchandra:
memang bisa kode MAP 411128 420 di ebilling menggunakan NPWP lain??
belum bisa pak..
Originaly posted by abrahamchandra:lalu bagaimana nih pelaksanaanya..??
kita tunggu revisi ebilling terbaru pak (yg bs pake npwp lain), hehe..
atau bisa juga menggunakan sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.
ada tanda tangan segala dari pemotong, ini mah mirip bukti potong 🙂 - Originaly posted by anto77:
ijin mencoba menjawab :
Wajib pajak yg tidak memenuhi syarat PP46 tapi memenuhi syarat PP23 hanya ada 2, yakni WPOP (PKL) yg berjualan di tempat umum dan WP badan yg belum beroperasi secara komersial (pasal 2 ayat 3 & 4 PP 46).
Utk ke 2 WP tsb di atas yg di awal tahun 2018 menggunakan pph tarif umum bisa meneruskan tetap menggunakan pph tarif umum sampai akhir tahun 2018 (walaupun di juli 2018 berhak pake pp23) dengan syarat menyampaikan pemberitahuan scr tertulis ke kantor pajak paling lambat 31 des 2018.SALAM
oke thx, dipahami, masuk pak ekoooo
- Originaly posted by anto77:
sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.
apa dong ini? masa pake SSP manual lagi??
411128 – 420
hanya bisa untuk npwp sendiri, baik di ebilling 1 atau ebilling 2.
mungkin sebentar lagi diperbarui, klo gk ya pemotong jadi bingung. buat aturan gk bareng sm teknisnya si hah kacau dah- Originaly posted by abrahamchandra:
apa dong ini? masa pake SSP manual lagi??
lha itu yang saya belum tau bentuknya kayak apa..
hahaha….
klo SSP manual mnrt saya enggak, wong udah jaman ebilling..
klo bukti potong (yg dipersamakan dg ebilling) bisa jadi agak mendekati,
kita tunggu sama2 aja deh… hehe… 🙂 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat
Keterangan yang melakukan transaksi:
a. impor; atau
b. pembelian barang,
dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan
fotokopi Surat KeteranganApakah artinya tidak memungut 1,5% namun hanya 0,5%? Kalau maknanya sperti ini kenapa hanya PPh 22 saja ya yg dipertegas?
Oh ya satu lagi rekan. Kami (BUMN) melakukan pembelian Jasa Kena Pajak (Jasa Konsultan) kepada BUMN lain, seharusnya atas jasa ini terhutang PPh 23 namun lawan transaksi memiliki SKB dan sepertinya bukan SKB atas Peredaran Bruto tertentu melainkan SKB atas prepaid tax lebih besar dari payable tax-nya. PP23 maupun PMK99 ini tidak berlaku utk kasus ini ya? Apakah ada rekan yg memiliki dasar hukum ketentuan spt kasus saya?
- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
PP23 maupun PMK99 ini tidak berlaku utk kasus ini ya
tidak karena sifatnya bukan surat keterangan menggunakan perhitungan peredaran bruto tertentu.
- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Apakah ada rekan yg memiliki dasar hukum ketentuan spt kasus saya?
PER – 21/PJ/2014
Pasal 1
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
a. mengalami kerugian fiskal;
b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. - Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
PP23 maupun PMK99 ini tidak berlaku utk kasus ini ya?
WP yg punya SKB terkait PER-21/PJ/2014 ini pasti memiliki omset tahun sebelumnya di atas 4.8M, karena klo omset tahun sebelumnya di bawah 4.8M maka WP tsb adalah pengguna PP46/PP23, dan permohonan SKB terkait PER-21/PJ/2014 pasti akan ditolak oleh kantor pajak.
Dan klo sebagai WP pengguna PP46/PP23, maka SKB PER 21/PJ/2014 ini menjadi tidak berlaku karena pph nya adalah final, sedangkan yg dimaksud potongan/pemungutan pph oleh pihak lain dalam PER 21/PJ/2014 adalah pph tidak final (sbg kredit pajak). - Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Apakah artinya tidak memungut 1,5% namun hanya 0,5%?
betul.. hanya dipotong pph 0.5%.
terkait tarif pph 22 bisa bervariasi tergantung jenis transaksinya.Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:Kalau maknanya sperti ini kenapa hanya PPh 22 saja ya yg dipertegas?
Selain pph 22 dan pph 23, kira2 pph apa lagi ya rekan?
Rekan ortax, jadi kesimpulan dari peraturan ini:
1. Pembayaran PP 23 akan dipotong pihak lain ke depannya;
2. Dengan menggunakan E-billing/ssp manual?;
3. Dan dilapor dengan menggunakan espt 4 (2)cmiiw. Terima kasih
- Originaly posted by yap30:
1. Pembayaran PP 23 akan dipotong pihak lain ke depannya;
2. Dengan menggunakan E-billing/ssp manual?;
3. Dan dilapor dengan menggunakan espt 4 (2)kayaknya seperti itu, tapi sistemnya belum mendukung
- Originaly posted by abrahamchandra:
tidak karena sifatnya bukan surat keterangan menggunakan perhitungan peredaran bruto tertentu.
Originaly posted by anto77:WP yg punya SKB terkait PER-21/PJ/2014 ini pasti memiliki omset tahun sebelumnya di atas 4.8M, karena klo omset tahun sebelumnya di bawah 4.8M maka WP tsb adalah pengguna PP46/PP23, dan permohonan SKB terkait PER-21/PJ/2014 pasti akan ditolak oleh kantor pajak.
Dan klo sebagai WP pengguna PP46/PP23, maka SKB PER 21/PJ/2014 ini menjadi tidak berlaku karena pph nya adalah final, sedangkan yg dimaksud potongan/pemungutan pph oleh pihak lain dalam PER 21/PJ/2014 adalah pph tidak final (sbg kredit pajak)Wah alhamdulillah sepakat berkaitan dg dasar hukumnya sudah sangat jelas. Terimakasih atas tanggapannya rekan-rekan sekalian!
Oh ya satu lagi, dalam PMK99 Pasal10 ayat 2 dan 3 mengenai telah melakukan penyetoran pajak maka Tidak dipotong dan jika tidak ada bukti penyerahan pajak maka Dipotong. Bukti penyetoran yg bagaimana maksud dari ayat 2 dan 3 ini ya rekan? - Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Bukti penyetoran yg bagaimana maksud dari ayat 2 dan 3 ini ya rekan?
BPN atas Penyetoran sendiri sebesar 0,5% dari nilai transaksi.