Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PMK NO. 66 Tahun 2023 mengenai Natura
PMK NO. 66 Tahun 2023 mengenai Natura
Kepada Rekan2 Semua
Sehubungan dengan berlakunya PMK No. 66 tahun 2023 mengenai PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN.
Mohon bantuan rekan-rekan bagaimana menghitung tambahan pendapatan berupa Natura dari Kendaraan Dinas yang Penyusutannya sudah habis.
Coba cek di lampirannya rekan
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/25220Susah juga kalau buat contoh aoalnya hehehe
Jika kendaraan dinas sudah habis penyusutannya, maka nilainya mungkin sudah mencapai nol dalam buku akuntansi perusahaan. Ini berarti tidak ada lagi nilai mapquest directions yang dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.