Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Potong PPh21 atau PPh23?

  • Potong PPh21 atau PPh23?

     nabbers updated 16 years ago 11 Members · 20 Posts
  • begawan5060

    Member
    5 June 2009 at 5:28 pm
    Originaly posted by kwidodo:

    kalau kantor konsultan dan notaris itu merupakan rekanan. memang dipotong PPh 23 karena dianggap badan. tapi kalau bukan dipotong PPh 21.

    Kalo penentuan Subjek pajak, menurut hemat saya tidak ada ketentuan "dianggap".
    Rekanan, tidak selalu harus berbentuk badan.

  • nabbers

    Member
    6 June 2009 at 6:27 am

    Dengan dikeluarkannya PER-31/JP/2009, kalau memang harus dipotong PPh 21 berarti harus dihitung dulu kumulatifnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 bukan begitu kira-kira? Misal Tagihan pertama brutonya 30 jt. Sebelumnya bila dipotong PPh 23 (30jt x 2%)= 600rb sedangkan jika potong PPh 21 menurut PER-31/JP/2009 (30jt x 50%)= 15jt lalu dikali dengan tarif Pasal 17 (15jt x 5%)= 750.000 berarti ada selisih kurang potong (750.000-600.000)=150.000. Jadi gimana ya solusinya? Apakah harus dibuat bukti potong PPh 21 yang baru atas yang 750.000 atau atas kurang potong 150.000? Trus bukti potong PPh 23 yang sebelumnya diapakan? Menurut Pak edisuryadi2 lakukan PBK. Btw, PBK itu apa ya Pak? Saya mohon Solusi dan penjelasannya ya dan terima kasih banyak atas perhatiannya.

    Salam,

    Nabbers

  • lingga

    Member
    6 June 2009 at 8:26 am
    Originaly posted by nabbers:

    jika potong PPh 21 menurut PER-31/JP/2009 (30jt x 50%)= 15jt lalu dikali dengan tarif Pasal 17 (15jt x 5%)= 750.000

    ini bener, kemudian sisanya 150.000 disetor kembali SSP pph 21 tenaga ahli.
    – buatkan bukti potong pasal 21 senilai 750.000.
    – bukti pototng pasal 23 yg telah diberikan, ditarik kembali.karna itu sudah tdk berguna lagi. kan akan dilakukan pembetulan.
    – 600.000 yg sudah disetor SSP psl 23 di PBK (Pemenindah BuKuan) yg sebelumnya telah dicatat di psl 23 kita pindahkan ke21. mekanisme PBK nya biar enak bisa tanyakan ke AR.

    demikian.. mohon koreksi .jika ada yg keliru
    wasalam..

  • lingga

    Member
    6 June 2009 at 8:28 am

    salah ketik .. PBK ( pemindah bukuan )

  • nabbers

    Member
    7 June 2009 at 4:47 am

    Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak kepada ortax.org atas saran-sarannya, khususnya buat Pak Lingga yang beri coment terakhir. Atas sarannya akan saya coba lakukan. Terima kasih.

    Salam,

    Nabbers

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now