Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Potong PPh21 atau PPh23?
Potong PPh21 atau PPh23?
Dear Ortax,
Saya pendatang baru di forum Ortax.org ini.
Saya masih baru bekerja di bag. pajak jadi masalah perpajakan saya masih kurang paham.
Saya mau tanya, perusahaan kami pernah memakai jasa konsultan dan notaris dimana konsultan dan notaris ini merupakan perusahaan rekanan yang seharusnya kan bisa dikategorikan sebagai usaha badan. Tapi yang jadi masalah ketika saya minta NPWPnya, yang dikasih NPWP Pribadi. Atas jasa Konsultan dan Notaris ini dipotong PPh21 atas tenaga ahli atau PPh 23 atas Jasa? Jika memang harus dipotong PPh21, jika terlanjur dipotong PPh23 apakah itu akan menjadi masalah? Bisakah dilakukan pembetulan atas kesalahan pemotongan ini?
Saya mohon bantuan dan kerjasamanya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.Salam,
Nabbers
npwp profesional memang orang pribadi.Atas mereka dipotong pph pasal 21
wah berabe…lakukan pembetulan…pin buk untuk SSP nya
Ga berabe… lakuin aja…
sebagi tambahan aja betul memang harus dilakukan pemindah bukuan dari pph ps 23 ke pph ps 21 dan di SPT Masa PPh pasal 21 juga dilakukan pembetulan dengan tambahan angsuran pph pasal 21 sejumlah yang dipindahbukukan, tks.
kalo dari 23 ke 21 bukannya kurang potong seharusnya??
Benar tarif 23 = 2 % tarif 21 = 7.5 % . Jadi kekurangannya 5.5 %. Lakukan PBK atas PPh 23 ke 21. Selisih buat SSP untuk pembayaran PPh 21. Tapi lebih baik tanya dulu, adakala PBK itu lama, jika tidak memungkinkan. PBK itu PPh yang lain sedang PPh 21 atas Notaris dibayar penuh.
- Originaly posted by nabbers:
Atas jasa Konsultan dan Notaris ini dipotong PPh21 atas tenaga ahli atau PPh 23 atas Jasa? Jika memang harus dipotong PPh21, jika terlanjur dipotong PPh23 apakah itu akan menjadi masalah? Bisakah dilakukan pembetulan atas kesalahan pemotongan ini?
lakukan pmindahbukuan dari pph 23 ke pph 21.
lakukan setoran kekurangan pemotongan pph 21. ok setuju dengan rekan bayem n rekan adisuryadi2 ada baiknya ditanyakan ke ARnya aja biar lebih jelas n benar.
- Originaly posted by bayem:
lakukan pmindahbukuan dari pph 23 ke pph 21.
lakukan setoran kekurangan pemotongan pph 21.setujuh nih..
lalu lakukan pembetulan. - Originaly posted by edisuryadi2:
tarif 21 = 7.5 % .
tarif untuk tenaga ahli bukanya
penghasilan x 50% = DPP
DPP x tarif pasal 17 = pph terutang.
per 31th 2009mohon koreksi
- Originaly posted by lingga:
tarif untuk tenaga ahli bukanya
penghasilan x 50% = DPP
DPP x tarif pasal 17 = pph terutang.
per 31th 2009Benar….
DPP kumulatif X Tarip Ps 17 yup.. kurang "kumulatif" nya
Dear nabbers,
kalau kantor konsultan dan notaris itu merupakan rekanan. memang dipotong PPh 23 karena dianggap badan. tapi kalau bukan dipotong PPh 21.
untuk catatan agar tidak salah, maka kode npwp pribadi dan badan itu bisa dilihat perbedaannya di dua digit pertama.
kode 01 sampai 03 itu===>> Badan
kode 07 sampai 09 itu===>> PribadiKalau kita tahu itu, maka dua digit dimuka langsung kita tahu, dipotong PPh 23 atau 21.
Untuk cara pembetulannya, sdh diulas oleh rekan2 diatas.Semoga bermanfaat.