Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Potongan Digaji Karyawan Dan Perhitungan PPH 21
Potongan Digaji Karyawan Dan Perhitungan PPH 21
Halo ijin bertanya, saya ada kasus begini perusahaan X membayar gaji karyawan tenaga lepas/tidak tetap, Tk/0. Gaji pokok 1 bulan 5.600.000 di potong Kasbon 500.000, dan dipotong uang makan 1.000.000. karyawan x menerima sisa gaji sebesar 4.100.000.
Pertanyaan nya,
1. Bagaimana perhitungan PPH 21 nya atas komponen gaji diatas? Yang mana masuk komponen gaji?
2. Jika tenaga lepas <dibawah ptkp/bulan apakah perlu di input di E-SPT (buat bukti potong)?? ~ Mengingat PT konstruksi banyak tenaga lepas yang keluar masuk dan non-NPWP
3. Bagaimana pencatatan jurnal akuntansi dan Jurnal PPH nya ?
Terimakasih . Mohon dibantu jawab
Tes
Viewing 1 - 2 of 2 replies