Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan potongan harga dianggap hadiah ? dan akan dipotong pph 23 15%

  • potongan harga dianggap hadiah ? dan akan dipotong pph 23 15%

  • rizal7275

    Member
    3 January 2011 at 4:23 pm

    Yth. Rekan-rekan ortaxer
    di tempat,

    Kasusnya gini, perusahaan kami beli barang selama tahun 2010 dengan harga per unit misalkan Rp. 100.000. Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, ternyata harga per unitnya hanya Rp. 80.000. Perusahaan kami sedang menagih kelebihan pembayaran tersebut (Cash Charge Back). Menurut pihak penjual kelebihan tersebut harus dipotong PPh 23 sebesar 15% karena dianggap sebagi hadiah, penghargaan atau sejenisnya (sesuai dengan UU PPh 2008). Pertanyaan :
    1. Apakah potongan harga tersebut bisa dianggap sebagai pemberian hadiah ?
    2. Sebagai informasi, penagihan atas kelebihan tersebut menggunakan Invoice, apakah ini dibenarkan ?

    Demikian pertanyaan ini saya ajukan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Rizal

  • rizal7275

    Member
    3 January 2011 at 4:23 pm
  • rody

    Member
    3 January 2011 at 4:35 pm
    Originaly posted by rizal7275:

    1. Apakah potongan harga tersebut bisa dianggap sebagai pemberian hadiah ?

    apabila diskon harga tsb tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang harga maka tidak dapat dikategorikan sbg hadiah.
    mungkin dibawah ini bs dijadikan referensi :
    – S-29/PJ.43/2003
    – S-822/PJ.31/2003
    – S-1045/PJ.313/2004
    – S-350/PJ.52/2005
    – S-777/PJ.52/2005

    Originaly posted by rizal7275:

    2. Sebagai informasi, penagihan atas kelebihan tersebut menggunakan Invoice, apakah ini dibenarkan ?

    loh koq kita yang tagih cash back atas kelebihan pembayaran koq kt yg harus bikin invoice sgala. kl kt bikin invoice itu kan termasuk kedalam perederan bruto kita. sedangkan diskon ini kan sbg pengurang biaya atas pembelian barang kepada pihak penjual brg tsb kan??

  • rizal7275

    Member
    3 January 2011 at 5:05 pm

    terima kasih sebelumnya rekan rody,

    1. blh saya minta surat edaran s-777/PJ.52/2005nya ?

    2. klu bukan invoice, mekanisme penagihannya gmn rekan rody ?

    terima kasih,

  • usd

    Member
    3 January 2011 at 5:27 pm
    Originaly posted by rizal7275:

    1. Apakah potongan harga tersebut bisa dianggap sebagai pemberian hadiah ?

    KEP – 395/PJ./2001, semoga dapat membantu.

    salam

  • rody

    Member
    3 January 2011 at 5:34 pm

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-777/PJ.52/2005 TANGGAL 24 AGUSTUS 2005
    TENTANG
    PENEGASAN PPN ATAS VOLUME DISCOUNT/RABAT SEBAGAI PENGURANG HARGA JUAL KEPADA PELANGGAN

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juni 2005 tentang Permohonan Penegasan Volume Discount/Rabat sebagai Pengurang dari Harga Jual kepada Pelanggan Bukan sebagai Komisi Penjualan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat Saudara mengemukakan permasalahan yang secara garis besar sebagai berikut:
    a. Saudara telah mendapatkan penegasan mengenai perlakuan PPh dan PPN atas volume discount/rabat sebagai pengurang harga jual dalam surat nomor S-1045/PJ.313/2004 mengenai Permohonan Penegasan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Volume Discount dan surat nomor S-350/PJ.52/2005 mengenai Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas Pemberian Volume Discount.
    b. Dalam surat nomor S-1045/PJ.313/2004 pada butir 4 tertulis bahwa pemberian volume discount oleh PT. ABC kepada para pelanggannya bukan merupakan pemberian hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh sepanjang volume discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual. Dalam surat nomor S-350/PJ.52/2005 pada butir nomor 3.2 menyebutkan bahwa rabat atau volume discount yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak pada saat penyerahan sebagai pengurang dari Harga Jual merupakan komisi penjualan yang diberikan kepada pelanggan.
    c. Simpulan Saudara dari penegasan kedua surat tersebut adalah bahwa rabat atau volume discount yang diberikan kepada customer merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual, yang nyata-nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (sesuai dengan redaksi surat Saudara pada butir 3).
    d. Atas simpulan tersebut Saudara mohon penegasan bahwa atas rabat/volume discount yang diberikan kepada customer sebagai pengurang harga dari penjualan dan bukan sebagai komisi penjualan, sehingga atas rabat atau volume discount tersebut hanya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan tidak terutang Pajak Penghasilan.
    2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang disebutkan dalam surat nomor S-350/PJ.52/2005 yang telah Saudara terima serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut:
    a. Rabat/volume discount yang diberikan Saudara kepada para pelanggan yang dilaporkan sebagai pengurang harga dari penjualan tidak terutang PPN sepanjang rabat/volume discount tersebut tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang dari Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual).
    b. Dalam hal rabat/volume discount tersebut tidak tercantum dalam Faktur Pajak maka rabat/volume discount tersebut merupakan objek PPN atas jasa yang diberikan oleh pelanggan sehubungan penjualan produk Saudara apabila mencapai volume yang ditentukan.
    c. Perlu ditegaskan pula bahwa objek PPN tersebut adalah penyerahan jasa dan PPN tidak memperhatikan adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh atas penyerahan jasa yang dilakukan.
    d. Perlakuan PPh atas rabat/volume discount tersebut di atas mengacu kepada penegasan pada surat nomor S-1045/PJ.313/2004.
    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR,
    ttd
    A. SJARIFUDDIN ALSAH

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now