Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Potongan PPh 21 utk Karyawan Masa Percobaan yg tidak memiliki NPWP

  • Potongan PPh 21 utk Karyawan Masa Percobaan yg tidak memiliki NPWP

  • yasminefeb

    Member
    28 November 2010 at 9:00 am
  • yasminefeb

    Member
    28 November 2010 at 9:00 am

    Salam Ortax….
    Mohon bantuannya utk perhitungan pajak karyawan – PPh 21:
    1. Masih dalam masa percobaan 3 bulan, salary dibayarkan 75%nya
    2. Metode perhitungan Gross Up
    3. Karyawan tdk memiliki NPWP

    Misal : Karyawan A, Gaji Rp. 1.700.000, Tunjangan Transport Rp. 300.000,-, Tunjangan Makan-minum Rp. 300.000,-, Total = Rp. 2.000.000,-
    Bagaimanakah simulasinya?

    Terima kasih bantuannya

  • begawan5060

    Member
    28 November 2010 at 2:07 pm
    Originaly posted by yasminefeb:

    Mohon bantuannya utk perhitungan pajak karyawan – PPh 21:
    1. Masih dalam masa percobaan 3 bulan, salary dibayarkan 75%nya

    Pernyataan ini mengandung 2 arti, yaitu :
    1. Selama masa percobaan, gaji hanya dibayarkan 75% dari gaji yg seharusnya. Sisanya akan dibayarkan apabila masa percobaan berakhir berupa rapel; atau
    2. Memang hanya menerima 75% saja
    Mana yang dimaksudkan?

    Originaly posted by yasminefeb:

    Misal : Karyawan A, Gaji Rp. 1.700.000, Tunjangan Transport Rp. 300.000,-, Tunjangan Makan-minum Rp. 300.000,-, Total = Rp. 2.000.000,-
    Bagaimanakah simulasinya?

    Ph bruto, seharusnya = 1.700.000 + 300.000 + 300.000 = 2.300.000
    PPh Ps 21 (gross up, non NPWP, asumsi TK/0) = 55.035
    Cara penghitungannya, unduh di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=74&q=&hlm=1

  • handokotjk

    Member
    28 November 2010 at 2:35 pm
    Originaly posted by yasminefeb:

    Salam Ortax….
    Mohon bantuannya utk perhitungan pajak karyawan – PPh 21:
    1. Masih dalam masa percobaan 3 bulan, salary dibayarkan 75%nya
    2. Metode perhitungan Gross Up
    3. Karyawan tdk memiliki NPWP

    Misal : Karyawan A, Gaji Rp. 1.700.000, Tunjangan Transport Rp. 300.000,-, Tunjangan Makan-minum Rp. 300.000,-, Total = Rp. 2.000.000,-
    Bagaimanakah simulasinya?

    Tunjangan diakumulasi sebagai pendapatan bruto?, kalau dimasukkan sebagai penghasilan bruto, maka jumlahnya jadi Rp.2.300.000.-, , yang dibayar 75 %, apakah cuma gajinya atau dari seluruh penghasilan bruto?.
    Mungkin perlu dijelaskan juga, kapan (bulan apa)si A mulai kerja?.

    Salam.

  • begawan5060

    Member
    28 November 2010 at 2:42 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Mungkin perlu dijelaskan juga, kapan (bulan apa)si A mulai kerja?.

    Benar…., harus diketahui terlebih dulu…

    Originaly posted by begawan5060:

    PPh Ps 21 (gross up, non NPWP, asumsi TK/0) = 55.035

    Penghitungan ini diasumsikan bekerja mulai bulan Jan..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now