Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Potongan PPH jasa kontraktor
Potongan PPH jasa kontraktor
rekan mau tanya untuk potongan PPh untuk jasa kontraktor tower adalah 4% dari jumlah pembayaran, apakah ini masih berlaku Peraturan Pemerintah No. 94/2010 ?
saya masih awam untuk potongn pph jasa kontraktorDear Rekan Medyna,
tarif Jasa Konstruksi dikenakan sesuai dengan Kualifikasi Usaha (SBUJK) Perusahaan. Untuk tarifnya sesuai PP 9 Tahun 2022. Trims
Viewing 1 - 2 of 2 replies