Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Potput utk service AC ?

  • Potput utk service AC ?

  • SCORPION

    Member
    11 January 2013 at 8:53 am
  • SCORPION

    Member
    11 January 2013 at 8:53 am

    Dear all,
    Rekan mau nanya nih, untuk jasa service AC, dilakukan oleh suatu CV, tetapi NPWPnya masih atas nama perorangan bukan atas nama CV, bagaimana perlakuan potputnya ya? Apakah terolong PPH 21 atau PPH 23 ?

    Tks

  • SARIMIN

    Member
    11 January 2013 at 9:00 am

    pph 23 dengan kenaikan tarif 100%, jadi 4% deh

  • SCORPION

    Member
    11 January 2013 at 9:28 am

    rekan Sarimin, ada dasar hukumnya ga? Mengarah ke aturan yg mana ya?
    Kan ada jasa yang dipotong pph 23 ada juga jasa yang dipotong pph 21 dengan cara perhitungan DPPx50%xtarif pasal 17,
    Bedanya di mana ya?
    Bisa direferensikan UU nya ya?
    Tks

  • SARIMIN

    Member
    11 January 2013 at 9:40 am

    Pasal 23 kan bunyinya seperti ini:
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  • SARIMIN

    Member
    11 January 2013 at 9:44 am

    PMK NOMOR 244/PMK.03/2008
    Pasal 1

    (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  • SARIMIN

    Member
    11 January 2013 at 9:57 am
    Originaly posted by sarimin:

    DPPx50%xtarif pasal 17

    ini untuk orang pribadi mengacu kepada PER 31/PJ/2012, sedangkan yang melakukan service AC adalah CV dan ini WP Badan.

    Salam

  • SCORPION

    Member
    11 January 2013 at 10:08 am

    Rekan berarti, WP badan tdk selalu punya NPWP ya?
    Untuk WP Badan, bisa pake NPWP Pribadi?
    Kalau rekan ada rujukan ttg NPWP badan, boleh donk di share UU atau link nya.
    Untuk catering juga sama ya rekan?
    kalau PT pake PPh 23, Kalau perorangan pake pph 21 dg DPP 50% ?
    Untuk perhitungan DPP yg dikalikan 50% ini, perhitungannya apakah perbulan ya?
    Karena transaksinya dalam sebulan ada beberapa untuk orang yg sama.
    Tks rekan

  • begawan5060

    Member
    11 January 2013 at 10:15 am
    Originaly posted by scorpion:

    Rekan berarti, WP badan tdk selalu punya NPWP ya?

    Bisa saja..

    Originaly posted by scorpion:

    Untuk WP Badan, bisa pake NPWP Pribadi?

    Sangat tidak boleh..

    Originaly posted by scorpion:

    Kalau rekan ada rujukan ttg NPWP badan, boleh donk di share UU atau link nya.

    Maksudnya?

    Originaly posted by scorpion:

    kalau PT pake PPh 23, Kalau perorangan pake pph 21 dg DPP 50% ?

    Ya..

    Originaly posted by scorpion:

    Untuk perhitungan DPP yg dikalikan 50% ini, perhitungannya apakah perbulan ya?
    Karena transaksinya dalam sebulan ada beberapa untuk orang yg sama.

    Pelajari Per-31 ya, kalo ada kesulitan kita bahas bersama..

  • SARIMIN

    Member
    11 January 2013 at 10:36 am

    pertanyaan beruntun seperti ini mestinya expert yang menjawab .. 😀
    tapi saya coba respon ya ..

    Originaly posted by scorpion:

    WP badan tdk selalu punya NPWP ya?

    mestinya punya

    Originaly posted by scorpion:

    Untuk WP Badan, bisa pake NPWP Pribadi?

    WP Badan dianggap tidak memiliki NPWP

    Originaly posted by scorpion:

    Untuk catering juga sama ya rekan?
    kalau PT pake PPh 23

    yup

    Originaly posted by scorpion:

    Kalau perorangan pake pph 21 dg DPP 50% ?

    saya lihat dulu isi peraturannya, gak hapal semua .. 🙂

    Originaly posted by scorpion:

    Untuk perhitungan DPP yg dikalikan 50% ini, perhitungannya apakah perbulan ya?

    PP NOMOR 94 TAHUN 2010
    PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
    MELALUI PIHAK LAIN

    Pasal 15

    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
    a. terjadinya pembayaran; atau
    b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

  • SARIMIN

    Member
    11 January 2013 at 10:38 am

    maaf Pak Begawan, saya tadi tidak melihat Pak Begawan sudah kasih respon.

    Salam

  • SCORPION

    Member
    11 January 2013 at 1:01 pm

    Terima kasih rekan Begawan dan rekan Sarimin.
    Saya masih bingung nih..hehe..
    Untuk pendirian badan, boleh ya ga punya NPWP ?
    Bisa rujukan aturannya ya rekan2 ?
    Tks

  • hanif

    Member
    11 January 2013 at 1:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by scorpion:
    Rekan berarti, WP badan tdk selalu punya NPWP ya?

    Bisa saja..

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    11 January 2013 at 4:22 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Untuk pendirian badan, boleh ya ga punya NPWP ?

    Bukankah kenyataan di lapangan rekan scorpion menemukan sendiri? (contoh di atas)

  • hanif

    Member
    11 January 2013 at 6:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by scorpion:
    Untuk pendirian badan, boleh ya ga punya NPWP ?

    Bukankah kenyataan di lapangan rekan scorpion menemukan sendiri? (contoh di atas)

    kayaknya ini CV odong-odong

    Salam

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now