Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Potput utk service AC ?
Potput utk service AC ?
Ijin menanggapi rekan-rekan………..
Originaly posted by scorpion:untuk jasa service AC, dilakukan oleh suatu CV, tetapi NPWPnya masih atas nama perorangan bukan atas nama CV, bagaimana perlakuan potputnya ya? Apakah terolong PPH 21 atau PPH 23 ?
Menurut saya kita harus melihat perjanjian jasanya dulu
Originaly posted by sarimin:sedangkan yang melakukan service AC adalah CV dan ini WP Badan.
Originaly posted by sarimin:pph 23 dengan kenaikan tarif 100%, jadi 4%
Thanks
Tks rekan2 atas atensinya,
@Rekan Begawan: iya sy menemukan kenyataan di lapangan, masalahnya..saya takut kalau CV tsb tdk resmi, kan ujung2nya kita juga yg kena imbasnya, hanya antisipasi saja rekan, supaya kalau lawan transaksi kita ga benar, kita sudah proteksi diri.
Tks.Mohon pencerahan…
- Originaly posted by scorpion:
hanya antisipasi saja rekan, supaya kalau lawan transaksi kita ga benar, kita sudah proteksi diri
Apabila kita di pihak pembeli BKP/JKP :
1. Tanyakan SK Pengukuhan PKP dan NPWP apabila lawan transaksi memungut PPN
2. Apabila lawan transaksi memang terbukti sudah PKP, maka berikan identitas dan NPWP ke mereka agar FP yg diterbitkan mereka lengkap dan benar.
3. Yakinkan kepada mereka, bahwa pembayaran akan dipotong PPh (sepanjang objek pemotongan PPh)Apabila kita di pihak penjual BKP/JKP :
1. Tanyakan identitas dan NPWP lawan transaksi agar FP yg kita terbitkan lengkap dan benar.
2. Apabila lawan transaksi memotong pajak, tanyakan identitas dan NPWP serta minta bukti potongnya. Terima kasih rekan atas pencerahannya