Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Bahas Berita PP 23 bagi Kantor Jasa

  • PP 23 bagi Kantor Jasa

     abrahamchandra updated 6 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • stefi

    Member
    10 August 2018 at 10:46 am
  • stefi

    Member
    10 August 2018 at 10:46 am

    Dear Rekan,<br /><br />Ada yang membingungkan di PP 23 tahun 2018 ini mengenai pajak bagi kantor jasa. Dari contoh di penjelasan pasal 2 ayat 4, usaha jasa perorangan yang memiliki pegawai dapat menggunakan tarif pph final PP 23.<br /><br />Berikut kutipannya:<br /><em>Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, maka Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan Tuan A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, dalam hal Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, maka penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.</em><br /><br />Pemain musik merupakan salah satu dari kriteria pekerjaan bebas. Kalau saya tafsirkan berarti seluruh daftar pekerjaan bebas bisa menggunakan tarif pph final dengan syarat buka usaha dan memiliki pegawai.<br /><br />Bagaimana pendapat rekan yang lain?

  • abrahamchandra

    Member
    10 August 2018 at 2:29 pm
    Originaly posted by stefi:

    Kalau saya tafsirkan berarti seluruh daftar pekerjaan bebas bisa menggunakan tarif pph final dengan syarat buka usaha dan memiliki pegawai.

    sepertinya begitu gan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now