Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perusahaan Rugi Tetap Memakai PP 23
Perusahaan Rugi Tetap Memakai PP 23
Selamat Pagi rekan mau bertanya kalau posisi perusahaan rugi tetapi kita pakai PP 23 apakah tetap harus bayar pajak
setau saya tetap membayar pajak karena basis pengenaan PP 23 penghasilan bruto, cmiiw
Baik terima kasih infonya
betul, penghitungan PP 23 tidak mempertimbangkan laba/rugi karena dihitung dari omzet
tetap bayar pajak karena pph final dihitung dari omzet
PP 23 semangatnya kemudahan, dasar penghitungan dari Bruto. Kalo mau yang adil pakailah tarif normal, dasar penghitungan dari Neto.
Viewing 1 - 4 of 4 replies