Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Penyusutan SPT Badan (PP 23 UMKM)
Penyusutan SPT Badan (PP 23 UMKM)
Hallo rekan ortax. Ingin bertanya terkait penyusunan SPT badan (PP 23 UMKM) hanya melampirkan rekap PP 23 saja. Bagaimana jika bukti bayar PP 23 lupa dilampirkan? apa akan terdapat masalah dikemudian hari?
setau saya bukti pembayaran PPh final PP 23 tidak wajib untuk dilampirkan, karena data yang wajib dilampirkan yaitu rekapitulasi peredaran bruto, cmiiw
selama ini tidak masalah karena melampirkan juga peredaran usaha selama satu tahun dan jumlah pajak yang dibayarkan
Kak badanmu pt bukan? Boleh sharing kah? Usaha keluargaku juga masih baru dan PP23 umkm juga. Kl mau bisa dm ig kah? @silviyulistiana
Thank you kak
Viewing 1 - 4 of 4 replies