Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PP 23 untuk WP OP yang sudah dipotong PPh 21 2,5% setiap invoice
Tagged: #PP23, 2022, kompensasi, pajak_umkm-2, pph_final-2, pph21-2, spttahunanpribadi
PP 23 untuk WP OP yang sudah dipotong PPh 21 2,5% setiap invoice
Selamat pagi rekan,
Mau bertanya. WP OP mempunyai usaha jasa percetakan operasi tahun 2022 dan sudah di potong PPh 21 (50% x Peredaran Bruto x Tarif). Namun setelah disetahun kan, peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 M. Apakah bisa memakai PP 23 untuk tahun 2022. Jika bisa, apakah PPh 21 tersebut bisa dikreditkan atau dikompensasikan?
Terima kasih
selama peredaran bruto belum melebihi 4,8 m sepertinya bisa rekan menggunakan PPh final UMKM, tetapi harus melakukan permohonan terlebih dahulu
kemaren sudah pernah hubungi AR. katanya langsung di setor aja. cuma karena ini udah terlanjur dipotong PPh 21 2,5% . Tapi kita mau setor PP 23 nya. PPh 21 nya bisa jadi kredit pajak nya ga ya?