Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP 40 thn 2009 tentang PPh Jasa Konstruksi???
PP 40 thn 2009 tentang PPh Jasa Konstruksi???
- Originaly posted by eka2707:
pp40 pemotongan pph atas jaskon jadi tidak final lagi ya???
bukan….
PP 51 yang terbit bulan Juli 2008 berlaku surut sejak januari 2008. ini yang diprotes. PP 40/2009 merubah periode pemberlakuan PP 51 tersebut tidak dari januari 2008 tapi mulai Agustus 2008.salam
yang paling bingung sekarang bagaimana meminta para pemberi kerja untuk merubah lagi ke bukti pot pph 23, apalagi untuk posisi LB jadinya bagi mereka, dari yang 3 % kembali menjadi pph 23 2%. 1 Tahun pun blum tentu bisa selesai PBK nya. Kalo ditanya ke kring pajak,cuma bisa jawab itu permintaan dari kontraktor juga. Ini sangat mempersulit WP yang telah berusaha mematuhi aturan. Sekarang jadi bingung apa yang harus dilakukan lagi ???
Uda rahasia umum, aturan dibuat berdasarkan orderan segelintir pihak, bukan kepeningan umum …
Uda rahasia umum, aturan dibuat berdasarkan orderan segelintir pihak, bukan kepentingan umum …
yah memang terkadang pemerintah terlalu gmpang release aturan tnpa meminimalisir dampak tsb…efeknya akan terasa berat buat kaum pengusaha konstruksi namun secara tarif ga da brubah cmn sifatnya aja….untuk saudara sindy..pph 23 tdk ada yg final u konstruksi…yg ada bgi kegiatan konstruksi yg nilai pengadaanya s/d 1M dan dilakukan o/ pengusaha konstruksi berkualifikasi usaha Kecil dikenakan pph final dng trf 2,4,4 (execution,planning,controlling)..sedngkan nilai dan kategori pengusaha selain yg disebutkan diatas tertutang pph psl 23 tdk final…dng trf sama bsr…..