Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PP 40 thn 2009 tentang PPh Jasa Konstruksi???

  • PP 40 thn 2009 tentang PPh Jasa Konstruksi???

     agusarta81 updated 16 years ago 21 Members · 35 Posts
  • hafidz_28

    Member
    13 June 2009 at 8:48 pm

    jadi setelah PP40 ini keluar??? tarif jasa konstriksi untuk tahun 2009 berapa ya?

  • hanif

    Member
    14 June 2009 at 10:04 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    jadi setelah PP40 ini keluar??? tarif jasa konstriksi untuk tahun 2009 berapa ya?

    Masih sama dengan yang diatur dalam PP 51 Tahun 2008, yaitu :
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    Salam

  • ardhyarini

    Member
    14 June 2009 at 11:54 pm

    Saya sendiri bekerja di perusahaan Jaskon yang telah menerapkan PP51. Dan SPT PPh Badan 2008 sudah dilaporkan. Dalam melaksanakan PP51 waktu itu saya cukup pusing dibuatnya. Saya harus buat list proyek 2007 dan 2008 berikut perhitungannya. Delalah proyek banyak. Kurang setor 1% pu telah dilakukan. Tidak cuma itu, ada yang harus merayu owner untuk mau melakukan PBK. Wah, ribet deh… Sekarang dengan terbitnya PP40…lemes rasanya kalo inget perjuangan dalam menerapkan PP51. Taat aturan tapi dibuat pusing lagi setelahnya. Yang pasti kita lagi konsultasi ama AR kita…..What should we do??

  • Siti Badriyah

    Member
    15 June 2009 at 8:04 am

    maaf nambah pertanyaan bagaimana dengan perusahaan jasa konsultan atas proyek perencanaan & pengawasan, yg dl kena tarif pph ps 23 final 4% dan sekarang pph 4 ayat 2 jg 4%, dlm lap SPT tahunan kami anggap sama2 final n sama2 gak bs dikredit jd saya jg gak ambil pusing bahwa semua pajak sdh dikenakan pph final toh pph jg NIHIL jd gak ngaruh to, menurut rekan Ardhiyarini gemana tolong dong komennya tks ya……….

  • ardhyarini

    Member
    15 June 2009 at 2:15 pm

    Salam kenal mbak Siti… Setahu saya kalo Jasa Konsultan Konstruksi itu dulu itu memang PPh psl 4 ayat 2 final tarif 4%, bukan pph psl 23 final (mohon koreksi kawan2 kalo saya salah ingat). Kalo dilihat dari statement mbak Siti tarif tetap 4% dipotongnya berarti perusahaan mbak Siti bersertifikasi LPJK, karena kalo tidak dipotongnya 6% (lumayan kan…). Jadi memang tidak ada pengaruh terhadap perusahaan mbak Siti (duh, sirik deh aku…he…he…). Tapi perusahaanku adalah Jasa Pelaksana Konstruksi yang dulu PPh psl 23 tarif 2% sekarang jadi PPh psl 4 ayat 2 tarif 3%. Ngebayang nggak sih repotnya perusahaanku dgn adanya PP51 dan PP40 sekarang. Piye mbak siti???

  • FRANSISCUS

    Member
    15 June 2009 at 3:06 pm

    jadi kesimpulannya perubahan yang mendasar dari pp51 ke pp40 apa yach? tarif?
    maklum belum baca pp40nya

  • hanif

    Member
    15 June 2009 at 3:21 pm
    Originaly posted by FRANSISCUS:

    adi kesimpulannya perubahan yang mendasar dari pp51 ke pp40 apa yach?

    Periode pemberlakuan PP 51 tahun 2008 dari 1 januari 2008 jadi Juli 2008

    Salam

  • hanif

    Member
    15 June 2009 at 3:23 pm
    Originaly posted by hanif:

    jadi Juli 2008

    eit sorry, mulai 1 Agustus 2008

    Salam

  • FRANSISCUS

    Member
    15 June 2009 at 3:25 pm

    sampai dengan?

  • hanif

    Member
    15 June 2009 at 3:36 pm

    sampai sekarang tentunya
    PP 51 yang terbit bulan Juli 2008 berlaku surut sejak januari 2008. ini yang diprotes. PP 40/2009 merubah periode pemberlakuan PP 51 tersebut tidak dari januari 2008 tapi mulai Agustus 2008.

    Salam

  • FRANSISCUS

    Member
    15 June 2009 at 3:39 pm

    berarti tarifnya sama.
    Proyek 1M ke atas , kelas M =======> final?pph ps.4 (2)?3%?

  • FRANSISCUS

    Member
    15 June 2009 at 3:39 pm

    sorry kelas B

  • Wahyudi

    Member
    15 June 2009 at 3:42 pm

    yang pentingkan masih bersifat final, gak perlu pusing2 mikir koreksi positif or negatif…dan tentu saja gak perlu mikirin besok mo untung/laba berapa karena dijamin pasti gak bakalan ada lebih bayar….

  • FRANSISCUS

    Member
    15 June 2009 at 3:54 pm

    okay bos.tq

  • eka2707

    Member
    15 June 2009 at 4:11 pm

    salam kenal rekan2 semua..aku juga kerja di perusahaan jaskon,dengan adanya pp 51 aku udah repot2 pbk pph pasal 25 badan biar akhir tahun 2009 ini ga lebih bayar..karena kan di pp51 atas jaskon di potong pph final jadi pph badan akhir tahun kita nihil kan (benar kan..kawan2??)..eh sekarang ada pp40,jadi pusing nih harus gmana??so aku belum paham banget bedanya pp 40 sama pp51..kalau ga salah penafsiran (mohon dikoreksi ya kalau salah) pp40 pemotongan pph atas jaskon jadi tidak final lagi ya???

Viewing 16 - 30 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now