Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PP 46 apa perlu dilapor tiap bulan
PP 46 apa perlu dilapor tiap bulan
Rekan-rekan, saya mau tanya :
Mengenai pp 46, apa perlu kita laporkan tiap bulan…. padahal ada bbrp bulan kita tidak ada penjualan / Omzet. Apa yang dilaporkan cuma pada saat ada omzet??Rekan-rekan, saya mau tanya :
Mengenai pp 46, apa perlu kita laporkan tiap bulan…. padahal ada bbrp bulan kita tidak ada penjualan / Omzet. Apa yang dilaporkan cuma pada saat ada omzet??Rekan-rekan, saya mau tanya :
Mengenai pp 46, apa perlu kita laporkan tiap bulan…. padahal ada bbrp bulan kita tidak ada penjualan / Omzet. Apa yang dilaporkan cuma pada saat ada omzet??- Originaly posted by tjiu:
Mengenai pp 46, apa perlu kita laporkan tiap bulan…. padahal ada bbrp bulan kita tidak ada penjualan / Omzet. Apa yang dilaporkan cuma pada saat ada omzet??
IMHO
Laporin aja Rekan walaupun statusnya NIHIL
- Originaly posted by tjiu:
Mengenai pp 46, apa perlu kita laporkan tiap bulan…. padahal ada bbrp bulan kita tidak ada penjualan / Omzet. Apa yang dilaporkan cuma pada saat ada omzet??
IMHO
Laporin aja Rekan walaupun statusnya NIHIL
- Originaly posted by tjiu:
Mengenai pp 46, apa perlu kita laporkan tiap bulan…. padahal ada bbrp bulan kita tidak ada penjualan / Omzet. Apa yang dilaporkan cuma pada saat ada omzet??
IMHO
Laporin aja Rekan walaupun statusnya NIHIL
- Originaly posted by tjiu:
Mengenai pp 46, apa perlu kita laporkan tiap bulan…. padahal ada bbrp bulan kita tidak ada penjualan / Omzet. Apa yang dilaporkan cuma pada saat ada omzet??
apanya yg dilaporin?
- Originaly posted by tjiu:
Mengenai pp 46, apa perlu kita laporkan tiap bulan…. padahal ada bbrp bulan kita tidak ada penjualan / Omzet. Apa yang dilaporkan cuma pada saat ada omzet??
apanya yg dilaporin?
- Originaly posted by tjiu:
Mengenai pp 46, apa perlu kita laporkan tiap bulan…. padahal ada bbrp bulan kita tidak ada penjualan / Omzet. Apa yang dilaporkan cuma pada saat ada omzet??
apanya yg dilaporin?
SPT PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2) dan PPN..
Untuk SSP atas PP46 hanya dilaporkan jika terdapat transaksi..
salam
SPT PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2) dan PPN..
Untuk SSP atas PP46 hanya dilaporkan jika terdapat transaksi..
salam
SPT PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2) dan PPN..
Untuk SSP atas PP46 hanya dilaporkan jika terdapat transaksi..
salam
bayar kalau ada transaksi, gak perlu lapor
bayar kalau ada transaksi, gak perlu lapor