Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PP 46 ditahun berjalan omset lebih dari 4,8 M. Bagaimana PPh 25 tahun selanjutunya ?

  • PP 46 ditahun berjalan omset lebih dari 4,8 M. Bagaimana PPh 25 tahun selanjutunya ?

     Muhammad Bennarivo updated 3 years, 1 month ago 5 Members · 9 Posts
  • dshine1708

    Member
    31 May 2018 at 10:15 am
  • dshine1708

    Member
    31 May 2018 at 10:15 am

    Salam rekan ortax semua,

    Mohon sharingnya, Pada tahun 2017 PT. D termasuk dalam kategori PP 46, ternyata pada tahun berjalan memperoleh omset 12 M. Pada laporan tahunan 2017 masih menggunakan aturan PP 46, PPh Final 1 %, otomatis laporan tahunannya Nihil.

    Lalu untuk tahun selanjutnya yaitu 2018 sudah harus mengikuti tarif umum. Yang menjadi pertanyaan bagaimana perhitungan untuk PPh 25 nya. Apakah NIHIL karena mengacu pada laba fiskal tahun sebelumnya yang 0 atau bagaimana rekan ?

    Mohon sharingnya, terima kasih

    Salam

  • BEKAWE

    Member
    31 May 2018 at 10:29 am
    Originaly posted by dshine1708:

    Lalu untuk tahun selanjutnya yaitu 2018 sudah harus mengikuti tarif umum. Yang menjadi pertanyaan bagaimana perhitungan untuk PPh 25 nya. Apakah NIHIL karena mengacu pada laba fiskal tahun sebelumnya yang 0 atau bagaimana rekan ?

    Pembayaran PPh 25, mengikuti Induk hal.2, disitu ditulis berapa, yaitu bayarnya..

  • nchip

    Member
    31 May 2018 at 10:30 am
    Originaly posted by dshine1708:

    Lalu untuk tahun selanjutnya yaitu 2018 sudah harus mengikuti tarif umum. Yang menjadi pertanyaan bagaimana perhitungan untuk PPh 25 nya. Apakah NIHIL karena mengacu pada laba fiskal tahun sebelumnya yang 0 atau bagaimana rekan ?

    coba rekan baca di PMK 107 2013. disitu ada contoh perhitungan PPh 25 setelah periode final.

    salam,

  • dshine1708

    Member
    31 May 2018 at 10:43 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    mengikuti Induk hal.2, disitu ditulis berapa, yaitu bayarnya..

    Berarti Nihil ya rekan, karena Final hal 2 nya 0

  • nchip

    Member
    31 May 2018 at 10:44 am
    Originaly posted by dshine1708:

    Berarti Nihil ya rekan, karena Final hal 2 nya 0

    ga bisa nihil rekan. cek dulu contoh hitungan di PMK 107 nya.

  • dshine1708

    Member
    31 May 2018 at 10:44 am
    Originaly posted by nchip:

    coba rekan baca di PMK 107 2013

    Oh baik rekan coba saya baca dulu, terima kasih

  • Anturi

    Member
    25 March 2021 at 9:21 am

    tidak bisa nihil bro, di PMk 107/2013 sdh ada disana dijlaskan

  • Muhammad Bennarivo

    Member
    28 April 2022 at 1:43 pm

    nihil. karena dia pake tarif PPh final UMKM. tahun berikutnya baru dia bisa hitung angsurang PPh 25 per bulannya karena omzet sudah melebihi threshold yang ditentukan

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now