Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PP 51/2008 dan PBK

  • PP 51/2008 dan PBK

     lady blue updated 16 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • rama

    Member
    16 December 2008 at 7:46 pm
  • rama

    Member
    16 December 2008 at 7:46 pm

    Mohon pencerahannya………….
    untuk perusahaan konstruksi yang atas jasa konstruksinya telah dipotong PPH Pasal 23, harus melakukan pemindah bukuan yang saya tanyakan bagaimana kalau penerima jasa tersebut tidak mau melakukan pemindahbukuan, karena penerima jasa adalah yang memotong PPh ps 23 tersebut dan melaporkannya dengan menggunakan SPT Masa PPh Ps. 23 yang katanya karena SPT Masa PPh Ps. 23 untuk SSPnya yang dibayarkan adalah gabungan dari berbagai bukti potong obyek pajak PPh 23, oleh karena itu penerima jasa sangat keberatan kalau untuk PBK.
    Bagaimana rekan-rekan ortax kalau menghadapi hal seperti ini. saya berharap mohon pencerahannya.
    Salam

  • yo97

    Member
    17 December 2008 at 7:56 am

    gpp, kan dapat dikreditkan di akhir tahun.
    mudah2an bener.

  • lady blue

    Member
    18 December 2008 at 9:43 am

    untuk konstruksi dia harus pbk, walaupun ga pbk ya ga bsa dikreditkan kan sudah termasuk penghasilan yang dikenakan final mulai tahun 2008, PP 51 kan berlaku surut mulai dari januari, ini untuk kontrak yang yang ditandatangani 1 januari 2008 liat peraturan PMK 187 tahun 2008

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now