Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PP 51/2008 dan PBK
Mohon pencerahannya………….
untuk perusahaan konstruksi yang atas jasa konstruksinya telah dipotong PPH Pasal 23, harus melakukan pemindah bukuan yang saya tanyakan bagaimana kalau penerima jasa tersebut tidak mau melakukan pemindahbukuan, karena penerima jasa adalah yang memotong PPh ps 23 tersebut dan melaporkannya dengan menggunakan SPT Masa PPh Ps. 23 yang katanya karena SPT Masa PPh Ps. 23 untuk SSPnya yang dibayarkan adalah gabungan dari berbagai bukti potong obyek pajak PPh 23, oleh karena itu penerima jasa sangat keberatan kalau untuk PBK.
Bagaimana rekan-rekan ortax kalau menghadapi hal seperti ini. saya berharap mohon pencerahannya.
Salamgpp, kan dapat dikreditkan di akhir tahun.
mudah2an bener.untuk konstruksi dia harus pbk, walaupun ga pbk ya ga bsa dikreditkan kan sudah termasuk penghasilan yang dikenakan final mulai tahun 2008, PP 51 kan berlaku surut mulai dari januari, ini untuk kontrak yang yang ditandatangani 1 januari 2008 liat peraturan PMK 187 tahun 2008