Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP 91 tahun 2022 – Jasa Konstruksi
Tagged: #PP9/2022
PP 91 tahun 2022 – Jasa Konstruksi
PP 91/2022 Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan LPJK yang berakhir di tahun 2024 (registrasi ulang tiap tahun) apakah masih bisa digunakan untuk penetapan tarif PPh jasa konstruksi yang baru ?
atau LSBU dan LSKK akan mengganti SBU yang telah dikeluarkan oleh LPJK ?
Menurut saya si harusnya masih bisa, karena kalo melihat penjelasan pasal 3 ayat 1 PP 9/22, kalimatnya “termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing”, berarti ini penambahan dari PP94/2010 dimana sebagai landasan LPJK (tidak dicabut tapi dilengkapi)
Viewing 1 - 2 of 2 replies