Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PP Final UMKM – OP
PP Final UMKM – OP
Pagi rekan, saya mau tanya terkait dengan pph final UMKM. Selama tahun 2021 baru mulai jualan di-commerce.
- Apakah untuk lapor pajak tahun 2021 bisa langsung pakai tarif 0,5% atau harus mengajukan surat pemanfaatan PP 23/2018 terlebih dahulu ke DJP?
- Jika harus mengajukan surat pemanfaatan terlebih dahulu, Apakah bisa saya mengajukan di bulan Feb 2022 untuk Tahun pajak 2021?
- Jika surat pengajuan saya disetujui, apakah saya bisa bayar sekaligus 1tahun di masa pajak Desember 2021?
- Apakah jangka waktu pemanfaatan untuk OP 7 tahun dari tahun 2018 (PP 23/2018 berlaku) atau saat saya mengajukan ke DJP?
Terimakasih atas bantuanya, rekan-rekan.
1. bisa jika tidak memilih untuk menggunakan tarif normal
2. Tidak perlu
3. bisa, tapi akan ada sanksi KB jika periode penghasilan ada di setiap bulan (tidak hanya desember/novmbr)
4. dari tahun penerapan awal
Baik rekan, saat pelaporan apakah dilampirkan rekapitulasi omset?
1. Bisa langsung, namun jika bertransaksi dengan pemotong maka maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak
2. Tidak perlu
3. Sebaiknya dibayarkan setiap bulan mengingat PP 23 ini dihitung dari omzet per bulan
4. Jika NPWP rekan sudah ada sejak sebelum peraturan berlaku maka dihitung sejak peraturan ditetapkan, jika NPWP saudara setelah peraturan berlaku maka jangka waktu dihitung sejak diterbitkan NPWP
Baik rekan.
Pertahun 2021 tidak ada transaksi dengan pemotong. Hanya di e-commerce.Tahun 2021 kemarin tidabayar sama sekali karena saya kira pakai tarif progresif, tp ternyata ada yg untuk umkm.
Saat pelaporan nanti, apakah saya wajib melampirkan rekapitulasi omset 1tahun?Terima kasih rekan
Benar rekan, Rekapitulasi omzet 1 tahun wajib dilampirkan. Dan pembayaran PPh Final UMKM dibuatkan id billing berdasarkan omzet tiap bulan saja