Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PP No. 23 Tahun 2018

  • PP No. 23 Tahun 2018

     Dewry updated 5 years, 1 month ago 29 Members · 53 Posts
  • win1287

    Member
    12 December 2019 at 4:16 am

    @santaclause

    berarti harus bayar cicilan pph 25 ? atau seolah-olah dianggap itu sebagai WP baru ?

  • Nururu Fuda

    Member
    12 December 2019 at 7:27 am
    Originaly posted by win1287:

    atau seolah-olah dianggap itu sebagai WP baru ?

    Bukan seolah-olah dianggap sebagai WP Baru, namun memang diperlakukan sebagai WP Baru untuk PPh 25-nya.

    CMIIW

  • win1287

    Member
    17 December 2019 at 3:55 pm

    Klo bgtu bagaimana pelaporan spt tahunan untuk masa 2019 ? Apakah harus di koreksi semua seperti biasa atau seperti layaknya perusahaan dengan tarif 17 persen ?

  • Afreezal

    Member
    19 December 2019 at 1:48 am
    Originaly posted by Win1287:

    Klo bgtu bagaimana pelaporan spt tahunan untuk masa 2019

    untuk 2019 ya tetap PP 23 rekan.

  • eddy_20

    Member
    19 December 2019 at 7:40 am
    Originaly posted by Win1287:

    Klo bgtu bagaimana pelaporan spt tahunan untuk masa 2019 ? Apakah harus di koreksi semua seperti biasa atau seperti layaknya perusahaan dengan tarif 17 persen ?

    Tahun 2019 masih menggunakan tarif pph final 0,5%.
    Tahun 2020 baru menggunakan tarif umum, untuk angsuran PPh 25 masih nihil karena dianggap sbg WP baru.

    cmiiw

  • Dewry

    Member
    3 June 2020 at 2:51 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Jika usahanya termasuk jasa konstruksi maka tidak bisa menggunakan PP 23 ini rekan. Ada di pasal 2.

    Rekan, Perusahaan tempat saya bekerja adalah pelaksana konstruksi, selama ini kami menggunakan PP23 sampai per bulan mei 2020 ini, sedangkan kami sudah memiliki siujk per april lalu dengan kualifikasi menengah (M1). untuk kewajiban pajaknya sendiri bagaimana rekan? bolehkah pakai pp 23 sampai akhir tahun 2020? dan juga selama kami mendapat bukti potong pph 23 yaitu jasa teknis 2%.

  • Dewry

    Member
    3 June 2020 at 2:53 am

    atasan saya bersikukuh kalau bisa pakai PP 23 karena omset masih dibawah 4,8 M.

  • Dewry

    Member
    3 June 2020 at 3:09 am

    oh iya rekan melanjutkan pertanyaan pertama tadi. kalau misalnya perusahaan mendapat omset 3 M yg terdiri dari 500 jt bertransaksi dengan pemotong dan 2,5 m bukan dengan pemotong.
    Lalu atas transaksi dengan pemotong itu harusnya dikenai tarif pajak yg berapa ya? apakah masuk pph 23 atau tarif 0,5% berdasarkan PP 23 ini.
    dan untuk perhitungan pph PP 23 yg disetor sendiri omset nya jadi berapa ya yg saya setorkan sendiri.

    saya masih belajar rekan mohon koreksinya rekan….

Viewing 46 - 53 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now