Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP No.51 tahun 2008 dan Peraturan Menteri PU No.50/PRT/1991
PP No.51 tahun 2008 dan Peraturan Menteri PU No.50/PRT/1991
Rekan-rekan,
Mohon bantuannya mengenai penjelasan PP.No 51 tahun 2008 pasal 3 ayat 1a :
Yang dimaksud dengan “kualifikasi usaha†adalah
stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.Bagaimana dengan BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang sertifikasinya dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Menteri PU No.50/PRT/1991 ?
Karena SIUJK yang dikeluarkan oleh Menteri berbeda dengan yang dikeluarkan oleh LPJK, tidak ada SBU (Sertifikasi Badan Usaha) untuk menentukan kualifikasi usahanya.Thanks atas bantuannya,
Cecillia
Viewing 1 - 2 of 2 replies