Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP Nomor 9 Tahun 2022 & Bukti Potong PPh Final 4 (2) Unifikasi
PP Nomor 9 Tahun 2022 & Bukti Potong PPh Final 4 (2) Unifikasi
Rekan-rekan semua mohon pencerahannya…
Perusahaan kami bergerak di bidang konsultansi konstruksi dan sudah punya SBU di mana sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022, jika menerima pembayaran setelah tanggal 21 februari 2022, PPh Final 4(2) yang dipotong sebesar 3,5%.
Nah, di tanggal 1 maret & di tanggal 7 maret kemarin, kami menerima pembayaran dari Klien dan PPh-nya masih dipotong 4%.
Kami sudah bertanya kenapa masih dipotong 4%, alasan klien di E-Bupot Unifikasi mereka, tarif-nya masih 4% dan belum ada tarif 3,5%.
Mohon bantuan dari rekan-rekan kira-kira apa yang perusahaan kami bisa lakukan menyikapi hal tersebut.
rekan, menurut saya minta mereka membuat pembetulan saja