Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PP40 JSKON FINAL ATAU PPH 23?

  • PP40 JSKON FINAL ATAU PPH 23?

  • kiki

    Member
    24 June 2009 at 1:57 pm
  • kiki

    Member
    24 June 2009 at 1:57 pm

    TOLONG REKAN2 SAYA MASIH BINGUNG,UTK TH 2009 PP 40 TARIFNYA SAMA DGN PP51 ATAU TIDAK ? TERUS PP40 ITU FINAL ATAU TIDAK YA ?
    TERIMA KASIH SEBELUMNYA REKAN2

  • Noel

    Member
    24 June 2009 at 6:38 pm

    Menurut saya dalam PP 40 hanya untuk memisahkan penggunaan aturan lama dengan aturan baru atas pembayaran kontrak yang berakhir sampai 31 Des 2008 (Kondisi I) dengan yang kontrak ditandatanganinya sebelum 1 Agustus 2008&pembayarannya setelah 1 Januari 2009 (Kondisi II).
    Jadi, dalam kondisi I, aturannya masih lama, jadi masih ada pemisahan PPh 23 dengan PPh Final atas jasa kontruksi dengan batasan 1M.Jadi yang dibawah 1M dan sertifikasi usaha kecil dikenakan PPh Final dengan tarif:
    (1) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
    2) 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; atau
    3) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi. dan di atas 1M omsetnya dikenakan PPh 23 dengan tarif lama(2% untuk jasa pelaksanaan dan 4% untuk perencanaan dan pengawasan)
    Sedangkan untuk Kondisi II, baru digunakan aturan baru seperti PP 51 yaitu seluruh jasa konstruksi dikenakan PPh Final, dengan tarif:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
    Demikian menurut saya, rekan kiki
    Silahkan rekan lain untuk mengomentari

  • NIC

    Member
    25 June 2009 at 7:08 am

    PP 40 TAHUN 2009 istilahnya adalah penggabungan PP 140 TAHUN 2000 dan PP 51 TAHUN 2008. Jadi, ada yang kena tarif lama dan ada yang kena tarif baru, tinggal ketentuannya di tanggal mana konstruksi itu ada…

  • kiki

    Member
    25 June 2009 at 8:56 am

    Terima kasih rekan Noel dan Nic

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now