Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan PPB untuk Apartemen

  • PPB untuk Apartemen

  • ki-bengkong

    Member
    21 April 2015 at 9:52 am
  • ki-bengkong

    Member
    21 April 2015 at 9:52 am

    saya penghuni apartemen the green pramuka jkt pusat sudah 3 tahun dan sampai skrg belum menerima akte tp kami sudah di tagih untuk bayar
    PBB 2013 sbb: 21 m2 sebesar Rp. 296.019 dan 33 m2 sebesar Rp. 493.365
    PBB 2014 sbb: 21 m2 sebesar Rp. 355.271 dan 33 m2 sebesar Rp. 592.119

    dan dengan keterlambatan 2% perbulan

    Mohon pencerahan apakah hal tsb di atas sudah sesuai peraturan perpajakan di Indonesia?

  • priadiar4

    Member
    22 April 2015 at 8:57 am
    Originaly posted by ki-bengkong:

    Mohon pencerahan apakah hal tsb di atas sudah sesuai peraturan perpajakan di Indonesia?

    bisa jadi karena penanggung pajak PBB bisa dikenakan terhadap pihak yang menempati, menikmati, bahwan yang mengontrak atau mengelola

  • ki-bengkong

    Member
    22 April 2015 at 10:18 am

    Bapak/Ibu
    Mohon bantuannya apabila ada yg mengetahui aturan perpajakan terkait dengan hal tsb di atas mohon di share ke saya
    dan bagaimana hubungan dengan link berita di bawah ini

    http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/610367-pen ggunaan-pbb-vertikal-bagi-apartemen-dilakukan-di-2 016

    terima kasih

  • kemut

    Member
    29 April 2015 at 2:46 pm
    Originaly posted by ki-bengkong:

    Mohon pencerahan apakah hal tsb di atas sudah sesuai peraturan perpajakan di Indonesia?

    UU PBB
    Pasal 4 ayat (1) dan (2)

    ayat (1)
    "Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan"

    ayat (2)
    "Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini"

    Jika anda memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, maka anda dapat dijadikan sebagai subjek pajak PBB.
    Oleh karenanya anda dapat dikenakan kewajiban membayar PBB.

  • tax777

    Member
    11 May 2015 at 9:52 am

    Rekan Ki Bengkong, untuk dasar aturan sendiri sudah ada Undang-undangnya, namun sesuai dengan link yang rekan lampirkan, informasi berita tersebut mengarah ke penyesuaian tarrif saja (mungkin akan ada kenaikan di 2016) menurut dasar view, ketinggian, etc. .

    Jadi bukan sekarang ini tidak terkena PBB sama sekali. demikian

  • ki-bengkong

    Member
    12 May 2015 at 9:09 am

    Pak kemut terima kasih atas pencerahannya
    pertanyaan selanjutnya mekanisme pembayaran PBB seperti apa pak? apakah warga apartemen selaku WP bisa langsung bayar ke kas Negara? jujur warga apartemen sudah tidak percaya dengan pengelola apartemen dalam hal pungutan2 uang

    Pak Tax777 mengenai tarif pengenaan PBB untuk warga penghuni apartmen seperti masih abu2 ya pak? sehingga warga apartemen bingung dasar pengenaan tarif

    terima kasih

    terima kasih

  • priscella jade

    Member
    12 May 2015 at 11:44 am
    Originaly posted by ki-bengkong:

    pembayaran PBB seperti apa pak? apakah warga apartemen selaku WP bisa langsung bayar ke kas Negara?

    ki, periksa aja di bagian kiri bawah SPPT, di bwh tgl jatuh tempo dituliskan Tempat Pembayarannya.
    dtg ke Bank tsb , tunjukkan SPPT nya (Bank perlu input NOP nya)
    Nanti Bank akan memberikan STTS (Surat Tanda Terima Setoran)

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now