Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PPB untuk Apartemen
PPB untuk Apartemen
saya penghuni apartemen the green pramuka jkt pusat sudah 3 tahun dan sampai skrg belum menerima akte tp kami sudah di tagih untuk bayar
PBB 2013 sbb: 21 m2 sebesar Rp. 296.019 dan 33 m2 sebesar Rp. 493.365
PBB 2014 sbb: 21 m2 sebesar Rp. 355.271 dan 33 m2 sebesar Rp. 592.119
dan dengan keterlambatan 2% perbulanMohon pencerahan apakah hal tsb di atas sudah sesuai peraturan perpajakan di Indonesia?
- Originaly posted by ki-bengkong:
Mohon pencerahan apakah hal tsb di atas sudah sesuai peraturan perpajakan di Indonesia?
bisa jadi karena penanggung pajak PBB bisa dikenakan terhadap pihak yang menempati, menikmati, bahwan yang mengontrak atau mengelola
Bapak/Ibu
Mohon bantuannya apabila ada yg mengetahui aturan perpajakan terkait dengan hal tsb di atas mohon di share ke saya
dan bagaimana hubungan dengan link berita di bawah inihttp://bisnis.news.viva.co.id/news/read/610367-pen ggunaan-pbb-vertikal-bagi-apartemen-dilakukan-di-2 016
terima kasih
- Originaly posted by ki-bengkong:
Mohon pencerahan apakah hal tsb di atas sudah sesuai peraturan perpajakan di Indonesia?
UU PBB
Pasal 4 ayat (1) dan (2)ayat (1)
"Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan"ayat (2)
"Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini"Jika anda memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, maka anda dapat dijadikan sebagai subjek pajak PBB.
Oleh karenanya anda dapat dikenakan kewajiban membayar PBB. Rekan Ki Bengkong, untuk dasar aturan sendiri sudah ada Undang-undangnya, namun sesuai dengan link yang rekan lampirkan, informasi berita tersebut mengarah ke penyesuaian tarrif saja (mungkin akan ada kenaikan di 2016) menurut dasar view, ketinggian, etc. .
Jadi bukan sekarang ini tidak terkena PBB sama sekali. demikian
Pak kemut terima kasih atas pencerahannya
pertanyaan selanjutnya mekanisme pembayaran PBB seperti apa pak? apakah warga apartemen selaku WP bisa langsung bayar ke kas Negara? jujur warga apartemen sudah tidak percaya dengan pengelola apartemen dalam hal pungutan2 uangPak Tax777 mengenai tarif pengenaan PBB untuk warga penghuni apartmen seperti masih abu2 ya pak? sehingga warga apartemen bingung dasar pengenaan tarif
terima kasih
terima kasih
- Originaly posted by ki-bengkong:
pembayaran PBB seperti apa pak? apakah warga apartemen selaku WP bisa langsung bayar ke kas Negara?
ki, periksa aja di bagian kiri bawah SPPT, di bwh tgl jatuh tempo dituliskan Tempat Pembayarannya.
dtg ke Bank tsb , tunjukkan SPPT nya (Bank perlu input NOP nya)
Nanti Bank akan memberikan STTS (Surat Tanda Terima Setoran)