Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 15 atau PPH 23?
PPH 15 atau PPH 23?
Rekan – rekan Ortax mohon penjelasannya
perusahaan A punya Helikopter disewa oleh Perusahaan B
Apakah atas Nilai tsb dipotong PPh 23 atas sewa atau PPH 15 atas Charter Penerbangan dalam negeri??
terima kasih
Apabila perusahaan A bukan WP perusahaan penerbangan, maka masuk ke PPh 23.
Perusahaan A memang perusahaan penerbangan ???
- Originaly posted by priadiar4:
Perusahaan A memang perusahaan penerbangan ???
perusahaan penerbangan rekan
tergolong perusahaan penerbangan atau tidak kita lihat darimananya rekan??
dari SKT??- Originaly posted by garlie:
perusahaan penerbangan rekan
Berarti kena PPh 15, 1,8%
Dan pembayaran tersebut merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan (tidak final)
Originaly posted by garlie:tergolong perusahaan penerbangan atau tidak kita lihat darimananya rekan??
dari SKT??Biasanya melihat dari ijin usaha rekan.
- Originaly posted by garlie:
Originaly posted by priadiar4:
Perusahaan A memang perusahaan penerbangan ???perusahaan penerbangan rekan
ooh ya udah aturan yang jelas ini,
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
1 Oktober 1996SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 35/PJ.4/1996TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK
DIBIDANG USAHA PENERBANGAN DALAM NEGERI (SERI PPh UMUM – 40)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:475/KMK.04/1996 tanggal
23 Juli 1996 tentang Penghitungan Khusus penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam
Negeri, untuk kelancaran pelaksanaan keputusan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :1. Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :475/KMK.04/1996 adalah Wajib
Pajak perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh
penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
Yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan
pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang ("space charter").2. peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri yang dijadikan dasar penghi-
tungan norma penghasilan neto adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai
uang yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu
pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar
negeri berdasarkan perjanjian charter.3. Besarnya Norma Penghitungan neto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dilunasi adalah 1,8% (satu koma delapan persen) dari
peredaran bruto.4. Pelunasan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat
dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang
bersangkutan.5. Pembayaran PPh yang terutang sebagaimana yang dimaksud pada butir 5 dilakukan melalui
pemotongan oleh pencharter sepanjang pencharter tersebut adalah badan pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau
nilai pengganti. Atas pemotongan PPh tersebut pencharter wajib :
a. memberikan Bukti Pemotongan PPh kepada pihak yang menerima atau memperoleh
penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran I;
b. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai
pengganti, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
c. melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya
imbalan atau nilai pengganti, dengan menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran II;6. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang berkenaan dengan Wajib Pajak
perusahaan penerbangan dalam negeri sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.4/1995 tanggal 12 Mei 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.7. Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada para
Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
terima kasih rekan semua atas informasinya
- Originaly posted by kasitaugaya:
Berarti kena PPh 15, 1,8%
Dan pembayaran tersebut merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan (tidak final)
rekan ini maksudnya apa ya?
PPh 15 sendiri PPh 23 juga sendiri?
terimakasih
- Originaly posted by Levintz:
PPh 15 sendiri PPh 23 juga sendiri?
Aturannya seperti itu.
Untuk bisa dikreditkan dimasukkan ke bagian PPh 23.
Mudahnya coba rekan buka e SPT badan. Disana tidak ada PPh Pasal 15.
Jadi dimasukkannya ke PPh 23.Originaly posted by priadiar4:Pelunasan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat
dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang
bersangkutan. - Originaly posted by kasitaugaya:
Aturannya seperti itu.
Untuk bisa dikreditkan dimasukkan ke bagian PPh 23.
Mudahnya coba rekan buka e SPT badan. Disana tidak ada PPh Pasal 15.
Jadi dimasukkannya ke PPh 23.jadi buat bukti potong pph pasal 15 di espt pph 15
tapi jasa atas penyewaan helikopternya dimasukkan ke dalam pph 23 ya?masih gak mudeng aku.
salam
- Originaly posted by Levintz:
tapi jasa atas penyewaan helikopternya dimasukkan ke dalam pph 23 ya?
Pemotongan di SPT Masa tetap PPh 15.
PPh 23 hanya pada saat rekan mengkreditkan di SPT Tahunan. - Originaly posted by kasitaugaya:
Pemotongan di SPT Masa tetap PPh 15.
PPh 23 hanya pada saat rekan mengkreditkan di SPT Tahunan.oh okeh.
terimakasih
Punya Helikopter = PT. A
Penyewa = PT. Bberarti yg buat Bukti Potong PPh 15 dan Lapor SPT Masanya PT. B ya rekan??