Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 15 atau PPH 23?

  • PPH 15 atau PPH 23?

  • garlie

    Member
    20 September 2013 at 10:17 am
    Originaly posted by priadiar4:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 35/PJ.4/1996

    Originaly posted by priadiar4:

    4. Pelunasan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat
    dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang
    bersangkutan.

    dalam SE tersebut dikatakan PPh yg terutang merupakan PPh 23 yg dapat dikreditkan, sedangkan pada SSP atas pembayarannya kodenya 411128/412 yg tergolong PPh Final atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

    Apakah PPh 23 ini Final atau Tidak ya rekan??

    Mohon penjelasannya

  • kasitaugaya

    Member
    20 September 2013 at 10:26 am

    yang dipakai yang ini rekan : 411129/101

  • garlie

    Member
    20 September 2013 at 10:44 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    yang dipakai yang ini rekan : 411129/101

    bukannya kode itu atas PPh Non Migas Lainnya Rekan?

    karena di SPT Masa PPh 15 disana kodenya 411128/412 sedangkan itu kode PPh Final

    mohon pencerahannya

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now