Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 15 atau PPH 23?
PPH 15 atau PPH 23?
- Originaly posted by priadiar4:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 35/PJ.4/1996Originaly posted by priadiar4:4. Pelunasan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat
dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang
bersangkutan.dalam SE tersebut dikatakan PPh yg terutang merupakan PPh 23 yg dapat dikreditkan, sedangkan pada SSP atas pembayarannya kodenya 411128/412 yg tergolong PPh Final atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
Apakah PPh 23 ini Final atau Tidak ya rekan??
Mohon penjelasannya
yang dipakai yang ini rekan : 411129/101
- Originaly posted by kasitaugaya:
yang dipakai yang ini rekan : 411129/101
bukannya kode itu atas PPh Non Migas Lainnya Rekan?
karena di SPT Masa PPh 15 disana kodenya 411128/412 sedangkan itu kode PPh Final
mohon pencerahannya