Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 15 untuk perusahaan pelayaran yang belum punya kapal

  • PPh 15 untuk perusahaan pelayaran yang belum punya kapal

  • yaya

    Member
    3 October 2022 at 5:19 pm

    Dear rekan ortax

    Perusahaan saya adalah perusahaan pelayaran dalam negri mempunyai SIUPAL(PT A), tapi belum punya kapal sendiri.
    Perusahaan kami mendapat customer (PT C) yang ingin Charter ke (PT A)

    akhirnya perusahaan kami sewa kapal ke PT B (perusahaan pelayaran dalam negri mempunyai SIUPAL juga).

    Simpelnya
    PT C charter (sewa kapal beserta awak) ke PT A, PT A sewa kapal saja (bareboat) ke PT B

    1. Aspek perpajakan dari segi PPh nya PT C ke PT A apakah di potong PPh 15? (Tapi PT A belum punya kapal sendiri)

    2. Aspek perpajakan dari segi PPh nya apakah PT A memotong PPh 23 ke PT B ? (Karna hanya sewa kapal saja)

  • mikotatan

    Member
    4 October 2022 at 2:44 pm

    Salam rekan, saya takut salah jawab, tapi bisa baca disini rekan https://forum.ortax.org/forums/discussion/pajak-penghasilan-atas-pelayaran-dalam-negeri terkait forum pertanyaan serupa. thks

    PAJAK PENGHASILAN ATAS PELAYARAN DALAM NEGERI

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now