Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 15 untuk perusahaan pelayaran yang belum punya kapal
PPh 15 untuk perusahaan pelayaran yang belum punya kapal
Dear rekan ortax
Perusahaan saya adalah perusahaan pelayaran dalam negri mempunyai SIUPAL(PT A), tapi belum punya kapal sendiri.
Perusahaan kami mendapat customer (PT C) yang ingin Charter ke (PT A)akhirnya perusahaan kami sewa kapal ke PT B (perusahaan pelayaran dalam negri mempunyai SIUPAL juga).
Simpelnya
PT C charter (sewa kapal beserta awak) ke PT A, PT A sewa kapal saja (bareboat) ke PT B1. Aspek perpajakan dari segi PPh nya PT C ke PT A apakah di potong PPh 15? (Tapi PT A belum punya kapal sendiri)
2. Aspek perpajakan dari segi PPh nya apakah PT A memotong PPh 23 ke PT B ? (Karna hanya sewa kapal saja)
Salam rekan, saya takut salah jawab, tapi bisa baca disini rekan https://forum.ortax.org/forums/discussion/pajak-penghasilan-atas-pelayaran-dalam-negeri terkait forum pertanyaan serupa. thks