Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PPh 21

  • rasya

    Member
    21 December 2009 at 10:04 am

    Mohon Petunjuknya..
    Selama ini di perusahaan saya menyetor PPh 21 mulai januari s/d november selalu dengan jumlah yang sama, mis Rp. 10 Juta. dengan asumsi pada saat terakhir yaitu masa desember baru dilakukan penghitungan dan selisih terutang jan s/d des baru dibayarkan. yg mau saya tanya apakah hal ini diperbolehkan berhubung peraturan yg baru SPT tahunan ditiadakan. apabila tidak diperbolehkan apa yang harus saya lakukan, apakah harus ada pembetulan untuk SPT masa perbulan atau bagaimana? terima kasih..

  • rasya

    Member
    21 December 2009 at 10:04 am
  • ewox

    Member
    21 December 2009 at 10:10 am

    rekan rasya, menurut saya hal itu boleh – boleh saja. asalkan di masa des dilakukan perhitungan ulang dengan sebenar – benarnya, disetor kekurangannya dan dilaporkan. (kecuali untuk PPh 21 yang bersifat final)

  • nusa

    Member
    21 December 2009 at 10:49 am

    sebaiknya sih ndak kayak gt…soalnya nanti misalkan dilakukan pemeriksaan, pas di croscek dengan pembukuan pasti dilakukan koreksi….n bisa2 kena kurang bayar + sanksi bunga…
    jadi ya sesuai dengan pembukuan aja…..

  • edisuryadi2

    Member
    21 December 2009 at 10:59 am

    Benar, lebih baik lakukan pembetulan, hitung ulang pajak terhutang dengan pembayaran lakukan atas kekurangannya . Sebab jika dilakukan pembayaran oleh rekan rasya lakukan adalah pukul rata. sehingga jelas mengindikasikan bahwa rekan rasya melakukan pembayaran, pelaporan atas SPT 21 Masa tsb tidak benar, Pihak DJP Membuat SPT Masa 21 dan menghapus SPT PPh 21 Tahunan ditiadakan adalah dalam rangka meminimalkan pengeseran pembayaran Pajak yang seharusnya dilakukan desember dilakukan Maret. Sekarang rekan rasya menggeser ke Bulan Desember. Jika ini dilakukan maka biasanya Pembayaran bulan Desember lebih besar dari bulan sebelumnya. Ini Yang mengindikasi bahwa pelaporan SPT Masa Pph 21 itu tidak benar. Sangsinya diperiksa. Jika diperiksa ????……… tau sendiri ………

  • ecooce

    Member
    21 December 2009 at 11:23 am
    Originaly posted by rasya:

    Selama ini di perusahaan saya menyetor PPh 21 mulai januari s/d november selalu dengan jumlah yang sama, mis Rp. 10 Juta. dengan asumsi pada saat terakhir yaitu masa desember baru dilakukan penghitungan dan selisih terutang jan s/d des baru dibayarkan. yg mau saya tanya apakah hal ini diperbolehkan berhubung peraturan yg baru SPT tahunan ditiadakan

    -Pendapat saya
    1. Jika Memang penghasilan teratur yang diterima setiap masa jumlahnya sama, hal demikian tentu boleh dilakukan.

    2.sebaliknya jika memang penghasilan yang diterima oleh karyawan jumlahnya selalu berubah ( misalkan ada uang makan dihitung sesuai hari kerja), sebaiknya,dihitung setiap masa sesuai keadaan yang sebenarnya, yaitu PPh yang setiap masa akan berubah besaranya sesuai penghasilan yang diterimanya,

    Originaly posted by rasya:

    yg mau saya tanya apakah hal ini diperbolehkan berhubung peraturan yg baru SPT tahunan ditiadakan.

    Harus dijawab dulu penghasilan karyawan masuk kategori 1 ato 2 yang saya tulis diatas.

    Originaly posted by rasya:

    apabila tidak diperbolehkan apa yang harus saya lakukan, apakah harus ada pembetulan untuk SPT masa perbulan atau bagaimana? terima kasih..

    Asumsinya perush anda masuk kategori no 2 ( penghasilan selalu berubah setiap masa ) berarti anda menggeser pembayaran masa berjalan ke masa desember.
    berarti anda tidak melalukan perhitungan, dan pelaporan sesuai dengan yang seharusnya…wah beresiko..seperti kata rekan2 diatas

    Saranya jika memang kondisi demikian, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang sebaiknya dilakukan pembetulan,..
    Anda tinggal hitung ulang tentukan KB/LB setiap masa bayarkan jika KB, selebihnya sangsi administrasi yang dilunasi dengan mekanisme STP.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2009 at 12:39 pm
    Originaly posted by rasya:

    Selama ini di perusahaan saya menyetor PPh 21 mulai januari s/d november selalu dengan jumlah yang sama, mis Rp. 10 Juta. dengan asumsi pada saat terakhir yaitu masa desember baru dilakukan penghitungan dan selisih terutang jan s/d des baru dibayarkan. yg mau saya tanya apakah hal ini diperbolehkan berhubung peraturan yg baru SPT tahunan ditiadakan. apabila tidak diperbolehkan apa yang harus saya lakukan, apakah harus ada pembetulan untuk SPT masa perbulan atau bagaimana? terima kasih..

    Benar apa yg dikatakan rekan Nusa dan rekan Edisurtadi2….
    Hal ini tidak diperbolehkan, dan harus dilakukan pembetulan. Karena Kertas kerja penghitungan harus dibuat setiap bulan. Hal salah satu cara untuk mencegah terjadinya shifting.

  • nuniksetyo

    Member
    23 December 2009 at 8:54 am

    saya melakukan hal yang sama dengan dgn sdr. rasya.
    apakah untuk pelaporan tahun 2009 ini saya boleh melakukan penghitungan ulang di bulan desember saja untuk semua KB dan baru di tahun 2010 melakukan sesuai yang seharusnya?
    apakah memang harus dilakukan semua pembetulan karena sekarang sudah akhir desember dan banyak libur?
    terima kasih.

  • wendry

    Member
    23 December 2009 at 4:30 pm

    Sebenarnya untuk pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 dihitung dengan benar setiap bulannya….saat ini ada beberapa KPP yang menyuruh melakukan pembetulan SPT Masa karena penghitungan pajak perbulannya tidak benar

  • Mano

    Member
    5 January 2010 at 3:52 pm

    kasus saya sama dengan sdr.rasya.
    tapi bedanya pada bulan sept 09 ada karyawan yang keluar.
    sehingga total pembayaran PPh 21 disetor telah melebihi total PPh 21 setahun yang harus di bayar. bagaimana caranya?

    – Apakah cukup mengisi di SPT Masa Des 2009?
    Mis: di Jumlah bagian B kolom Jumlah Pajak terutang =Rp.10.000.000
    di PPh 21 yang telah disetor pada Masa Pajak Jan-Nov09 =Rp.10.500.000
    di PPh 21 Lebih disetor =Rp. (500.000)

    Mohon petunjuk para senior.
    Lalu apa saja yang perlu di laporkan di bulan Januari 2010 untuk masa pajak Desember 2009 ? apakah langsung membuat 1721-A1 untuk masing-masing karyawan pada saat pelaporan SPT Masa Desember PPh 21 ?

    terima kasih atas bantuan para senior…

  • Mano

    Member
    6 January 2010 at 10:22 am

    mohon petunjuk..
    bersamaan dengan pelaporan SPT Masa Desember 2009
    perlu di lampirkan langsung dengan bukti potong 1721-A1 masing2 karyawan?
    Daft BP Final dan Daft BP Non Final untuk apa? perlu di lampirkan juga?
    terima kasih atas petunjuknya

  • hap

    Member
    6 January 2010 at 10:54 am
    Originaly posted by mano:

    mohon petunjuk..
    bersamaan dengan pelaporan SPT Masa Desember 2009
    perlu di lampirkan langsung dengan bukti potong 1721-A1 masing2 karyawan?
    Daft BP Final dan Daft BP Non Final untuk apa? perlu di lampirkan juga?
    terima kasih atas petunjuknya

    1721-A1 gak perlu dilampirkan kan sudah ada rekapnya di 1721 -I
    daf BP final dan daf BP non final juga tidak perlu dilampirkan kan sudah dilaporkan pada masa pajak terjadi pemotongan kecuali untuk masa Desember 2009, kayanya gitu deh maaf kalau salah….

  • Mano

    Member
    6 January 2010 at 1:09 pm
    Originaly posted by hap:

    1721-A1 gak perlu dilampirkan kan sudah ada rekapnya di 1721 -I
    daf BP final dan daf BP non final juga tidak perlu dilampirkan kan sudah dilaporkan pada masa pajak terjadi pemotongan kecuali untuk masa Desember 2009, kayanya gitu deh maaf kalau salah….

    terima kasih ya sdr hap…
    tapi kapan ya bukti potong 1721-A1 dilapor ?
    kapan para karyawan bisa menerima bukti potong masing2?
    terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    6 January 2010 at 1:15 pm
    Originaly posted by hap:

    721-A1 gak perlu dilampirkan kan sudah ada rekapnya di 1721 -I
    daf BP final dan daf BP non final juga tidak perlu dilampirkan kan sudah dilaporkan pada masa pajak terjadi pemotongan kecuali untuk masa Desember 2009, kayanya gitu deh maaf kalau salah….

    Setujuuu

  • begawan5060

    Member
    6 January 2010 at 1:17 pm
    Originaly posted by mano:

    tapi kapan ya bukti potong 1721-A1 dilapor ?

    Tidak perlu dilapor…

    Originaly posted by mano:

    kapan para karyawan bisa menerima bukti potong masing2?

    Paling lambat 31 Jan 2010

Viewing 1 - 15 of 38 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now