Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21
[quote=mano]kasus saya sama dengan sdr.rasya.
tapi bedanya pada bulan sept 09 ada karyawan yang keluar.
sehingga total pembayaran PPh 21 disetor telah melebihi total PPh 21 setahun yang harus di bayar. bagaimana caranya?– Apakah cukup mengisi di SPT Masa Des 2009?
Mis: di Jumlah bagian B kolom Jumlah Pajak terutang =Rp.10.000.000
di PPh 21 yang telah disetor pada Masa Pajak Jan-Nov09 =Rp.10.500.000
di PPh 21 Lebih disetor =Rp. (500.000)Mohon petunjuk para senior. Apakah cara di atas telah benar?
terima kasih atas petunjuk para senior.Untuk lebih setornya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya aja (lihat Form 1721 no. 28). Sedangkan untuk 1721-A1 tidak perlu dilampirkan, berikut kutipan dari Petunjuk Form 1721-I : " Formulir 1721-AI wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau THT/JHT …. dst."
Semoga bermanfaat, lebih jelas baca saja di petunjuk pengisian formulir tsb.Maaf koreksi utk kutipannya, tertulis "Formulir 1721-AI wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember….. dst"
seharusnya "Formulir 1721-I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember ….dst"- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by mano:
tapi kapan ya bukti potong 1721-A1 dilapor ?Tidak perlu dilapor…
Originaly posted by mano:
kapan para karyawan bisa menerima bukti potong masing2?Paling lambat 31 Jan 2010
terima kasih Pak Begawan..
- Originaly posted by robby2009:
Untuk lebih setornya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya aja (lihat Form 1721 no. 28). Sedangkan untuk 1721-A1 tidak perlu dilampirkan, berikut kutipan dari Petunjuk Form 1721-I : " Formulir 1721-AI wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau THT/JHT …. dst."
Semoga bermanfaat, lebih jelas baca saja di petunjuk pengisian formulir tsb.Originaly posted by robby2009:Maaf koreksi utk kutipannya, tertulis "Formulir 1721-AI wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember….. dst"
seharusnya "Formulir 1721-I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember ….dst"terima kasih Pak Robby…sangat bermanfaat..
mohon petunjuk para senior lagi,
bukti potong 1721-A1 hanya diberikan kepada karyawan tetap yang penghasilannya selama setahun di atas PTKP?bagaimana dengan karyawan yang keluar di pertengahan tahun, dan setelah di total penghasilannya selama setahun di bawah PTKP, perlukan diberikan bukti potong 1721-A1 ?
terima kasih atas petunjuknyaAda lagi…
Apabila dalam setahun sering keluar masuk karyawan, mis: pernah 10 karyawan, tetapi di masa desember karyawannya tinggal 7 orang.
1.maka di SPT Masa Desember 2009 harus di tulis 10 orang atau 7 orang?2.lalu bagaimana bila karyawannya tetap berjumlah 10 orang di masa Des 09 tetapi karyawannya gonta-ganti?
harus tetap tulis 10 orang atau total semua karyawan yang pernah kerja di perusahaan?mohon petunjuk para senior..
- Originaly posted by mano:
1.maka di SPT Masa Desember 2009 harus di tulis 10 orang atau 7 orang?
10 orang
Originaly posted by mano:2.lalu bagaimana bila karyawannya tetap berjumlah 10 orang di masa Des 09 tetapi karyawannya gonta-ganti?
harus tetap tulis 10 orang atau total semua karyawan yang pernah kerja di perusahaan?total semua
Salam
- Originaly posted by mano:
bukti potong 1721-A1 hanya diberikan kepada karyawan tetap yang penghasilannya selama setahun di atas PTKP?
Diberikan pada karyawan yang ber NPWP dengan penghasilan diatas PTKP dan / telah terdapat pemotongan pph 21 pada karyawan bersangkutan
>> oleh yg bersangkutan diperlukan sebagai lampiran pelaporan spt tahunannya ex :1770 SSOriginaly posted by mano:bagaimana dengan karyawan yang keluar di pertengahan tahun, dan setelah di total penghasilannya selama setahun di bawah PTKP, perlukan diberikan bukti potong 1721-A1 ?
Ya wajib diberikan bukti potong 1721-A1 dalam hal pada masa sebelum keluar karyawan bersangkutan telah dipotong PPh 21 ( penghasilan diatas PTKP jika disetahunkan ) .
Salam
- Originaly posted by mano:
mohon petunjuk para senior lagi,
bukti potong 1721-A1 hanya diberikan kepada karyawan tetap yang penghasilannya selama setahun di atas PTKP?bagaimana dengan karyawan yang keluar di pertengahan tahun, dan setelah di total penghasilannya selama setahun di bawah PTKP, perlukan diberikan bukti potong 1721-A1 ?
terima kasih atas petunjuknya– 1721 -A1 harus diterbitkan bagi pegawai tetap yang mempunyai NPWP untuk dilaporkan di SPT Tahunan mereka.
– bagi karyawan yang keluar dipertengahan tetap dibuatkan 1721-A1
mohan koreksinya buat senior2…. - Originaly posted by hanif:
Originaly posted by mano:
1.maka di SPT Masa Desember 2009 harus di tulis 10 orang atau 7 orang?10 orang
Sependapat..
Originaly posted by hanif:Originaly posted by mano:
2.lalu bagaimana bila karyawannya tetap berjumlah 10 orang di masa Des 09 tetapi karyawannya gonta-ganti?
harus tetap tulis 10 orang atau total semua karyawan yang pernah kerja di perusahaan?total semua
Sependapat juga,
tahun depan/tahun berikutnya baru disesuaikan kembali dengan kondisi sebenarnya.Salam
- Originaly posted by ecooce:
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by mano:
1.maka di SPT Masa Desember 2009 harus di tulis 10 orang atau 7 orang?10 orang
Sependapat..
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by mano:
2.lalu bagaimana bila karyawannya tetap berjumlah 10 orang di masa Des 09 tetapi karyawannya gonta-ganti?
harus tetap tulis 10 orang atau total semua karyawan yang pernah kerja di perusahaan?total semua
Sependapat juga,
tahun depan/tahun berikutnya baru disesuaikan kembali dengan kondisi sebenarnya.Salam
kalau pendapat saya 7 orang sesuai keadaan masa desember sedangkan yang keluar masuk sudah dibuatkan 1721-II pada masa terjadinya mutasi pegawai..
- Originaly posted by ecooce:
tahun depan/tahun berikutnya baru disesuaikan kembali dengan kondisi sebenarnya
rekan ecooce, kayaknya yang ini tidak harus dilakukan. Sebab, form 1721-T hanya perlu disampaikan sekali saja. bila pada waktu sebelumnya sudah disampaikan, tidak perlu dismpaikan lagi. Kayaknya DJP sudah siap-siap dengan database karyawan WP plus updatingnya melalui form 1721-II yang disampaikan WP
Namun demikian. Tapi untuk validitas data, menurut saya, tidak ada salahnya masih tetap disampaikan. Tapi sekali lagi tidak harus. sebab, yang melarang untuk menyampaikan juga tidak adaSalam
woke
- Originaly posted by mano:
mohon petunjuk para senior lagi,
bukti potong 1721-A1 hanya diberikan kepada karyawan tetap yang penghasilannya selama setahun di atas PTKP?bagaimana dengan karyawan yang keluar di pertengahan tahun, dan setelah di total penghasilannya selama setahun di bawah PTKP, perlukan diberikan bukti potong 1721-A1 ?
terima kasih atas petunjuknyanamanya saja bukti potong.
Bila atas penghasilan pegawai tetap ada dipotong pajak, tentu wajib diberikan form 1721-A1 ini.
Bila tidak ada yang dipotong tentu tidak ada keharusan.Salam