Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PPh 21

  • Mano

    Member
    7 January 2010 at 10:24 am

    terima kasih rekan2 senior semuanya…
    sangat jelas penjelasannya.

  • ecooce

    Member
    7 January 2010 at 10:39 am
    Originaly posted by hanif:

    rekan ecooce, kayaknya yang ini tidak harus dilakukan. Sebab, form 1721-T hanya perlu disampaikan sekali saja. bila pada waktu sebelumnya sudah disampaikan, tidak perlu dismpaikan lagi. Kayaknya DJP sudah siap-siap dengan database karyawan WP plus updatingnya melalui form 1721-II yang disampaikan WP
    Namun demikian. Tapi untuk validitas data, menurut saya, tidak ada salahnya masih tetap disampaikan. Tapi sekali lagi tidak harus. sebab, yang melarang untuk menyampaikan juga tidak ada

    Terimakasih koreksinya rekan hanif..

    Originaly posted by ecooce:

    Sependapat juga,
    tahun depan/tahun berikutnya baru disesuaikan kembali dengan kondisi sebenarnya.

    yang ini maksudnya data base/daftar karyawan di internal perusahaan, karyawan sudah keluar di del dan daftar karyawan disesuaikan kembali

    Salam

  • Ewed

    Member
    7 January 2010 at 11:04 am

    mendukung rekan nusa, edisuryadi dan begawan…
    dasarnya…:
    kembali pada prinsip pemotongan pph…kapan ada penghasilan harus dipotong…
    tiap bulan kita harus memotong pph sesuai dengan penghasilan yang dibebankan (oleh pembukuan) … besar perhit ya sesuai dengan besarnya penghasilan.

    kalo dasar rekan rasya adalah asumsi… aduh gawat tu kalo ada pemeriksaan pasti kalah total … karena pajak ada dasar hukumnya…yang harus kita taati…

    saranku… ikuti aturan di per 31 thn 2009..
    yang sudah terjadi… lebih bagus dibetulkan tiap bulan…
    kalo gak mau repot ya cukup di desember aja (tp cara ini bertentangan dengan UU)

    rekan mano … di side off… aja
    tentang sptnya… bukti lapor dibuat tiap karyawan tp tidak dilaporkan ke KPP cukup daftar bukti potong… wajib dilampirkan seseuai per 32 tahun 2009

  • rasya

    Member
    11 November 2010 at 9:22 am

    terima kasih atas pencerahan rekan-rekan, untuk tahun 2009 sudah direvisi dan selesai. untuk tahun 2010 ini saya melakukan penghitungan sesuai dengan masa, masalahnya setelah saya coba dengan penghitungan tahunan hasil yang saya dapat ternyata terdapat lebih bayar pada beberapa karyawan dikarenakan karyawan yang keluar di pertengahan tahun. bagaimana untuk menghitung pph 21 masa agar tidak terjadi lebih bayar? karena yang saya tahu bahwa memang akan terjadi lebih bayar bila ada karyawan yang keluar tetapi untuk melaporkan adanya lebih bayar ini maka pihak pajak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. mohon penjelasan dan contoh penghitungan bila ada. trims..

  • begawan5060

    Member
    11 November 2010 at 4:07 pm
    Originaly posted by rasya:

    terima kasih atas pencerahan rekan-rekan, untuk tahun 2009 sudah direvisi dan selesai. untuk tahun 2010 ini saya melakukan penghitungan sesuai dengan masa, masalahnya setelah saya coba dengan penghitungan tahunan hasil yang saya dapat ternyata terdapat lebih bayar pada beberapa karyawan dikarenakan karyawan yang keluar di pertengahan tahun. bagaimana untuk menghitung pph 21 masa agar tidak terjadi lebih bayar?

    Apabila terdapat pegawai yang berhenti dalam thn berjalan, memang terjadi LB atas pegawai ybs, tetapi tidak secara serta merta akan terjadi LB pada SPT Masa-nya (misal 1 peg LB, tetapi 24 peg KB, jatuhnya bisa saja tetap KB)..

    Originaly posted by rasya:

    bagaimana untuk menghitung pph 21 masa agar tidak terjadi lebih bayar?

    Tidak ada cara lain…

  • Kowinto

    Member
    9 December 2010 at 1:26 pm

    Nah kalo misalnya contoh kasusnya sprt si bawah ini :

    Budi berstatus K/0 bekerja di PT Kurang Maju dari bulan Jan s/d Apr 2010 dengan penghasilan Rp. 4.000.000,- sebulan dan karena perusahaan tutup ( bangkrut ) maka secara otomatis Budi tidak terima gaji lagi di bulan Mei' 2010 dst. nah cara perhitungan PPH 21 di Formulir 1721-A1 bagaimana?

    Padahal setiap bulan sudah dipotong PPh 21 sebesar Rp. 118.500,- sebanyak 4 kali yaitu dari Jan s.d Apr'2010

    Jadi kalo di formulir 1721-A1 nanti hitungannya bagaimana ya….PTKP nya di setahunkan atau sesuai actual jan s.d Apr'2010 saja?

    1. Total gaji Rp. 16.000.000,-
    Biaya Jabatan Rp. 800.000,-
    Rp. 15.200.000,-
    PTKP ( K/0 ) Rp. 17.160.000,-
    Netto ( Rp. 1.960.000,- )
    PPH 21 Rp. Nihil
    1721- A1 Rp. 474.000,- ( lebih Bayar )

    2. Total gaji Rp. 16.000.000,-
    Biaya Jabatan Rp. 800.000,-
    Rp. 15.200.000,-
    PTKP ( K/0 ) Rp. 5.720.000,- ( 17.160.000 x 4/12 )
    Netto Rp. 9.480.000,-
    PPH 21 Rp. 474.000,-
    Sementara PPh 21 Rp. 474.000,- ( sudah disetor )
    1721-A1 Rp. Nihil

  • kaSSkus

    Member
    9 December 2010 at 2:29 pm
    Originaly posted by Kowinto:

    1. Total gaji Rp. 16.000.000,-
    Biaya Jabatan Rp. 800.000,-
    Rp. 15.200.000,-
    PTKP ( K/0 ) Rp. 17.160.000,-
    Netto ( Rp. 1.960.000,- )
    PPH 21 Rp. Nihil

    PTKP tetap setahun…..
    atas kelabihan potong, perusahaan mengembalikan kepada ybs.
    No.21,22,23,24 dalam form 1721 A-1 diisi nihil…

  • begawan5060

    Member
    9 December 2010 at 8:06 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    PTKP tetap setahun…..
    atas kelabihan potong, perusahaan mengembalikan kepada ybs.
    No.21,22,23,24 dalam form 1721 A-1 diisi nihil…

    Setujuu..

Viewing 31 - 38 of 38 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now