Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21

  • PPh 21

     hady wahadi updated 2 years, 12 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Eri Dwi

    Member
    27 May 2022 at 11:54 am

    Mau bantu jawab tapi jika ada kesalahan mohon maaf karena saya juga masih belajar.

    Iya untuk perhitungan neto dijumlahkan setiap bulannya, tetapi untuk thr hanya dimasukan di bulan mei nya saja.

    jadi misalkan gaji karyawan Sebesar 5jt maka penghasilan neto pertahun 5jt*12 dan untuk thr hanya dimasukkan dibulan mei saja tidak setiap bulan

  • hady wahadi

    Member
    30 May 2022 at 10:18 am

    Merujuk Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Nomor 16 Tahun 2016, jika pegawai tetap diberikan penghasilan yang bersifat tidak teratur seperti bonus dan THR, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut.
    1. PPh Pasal 21 dihitung atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur.
    2. PPh Pasal 21 dihitung atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa penghasilan tidak teratur.
    3. Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur.

    Baca selengkapnya di ortax : Menghitung PPh Pasal 21 atas Bonus atau THR
    https://ortax.org/menghitung-pph-pasal-21-atas-bonus-atau-thr

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now