Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengenaan PPh Pasal 21
izin bertanya, kalau misal si A adalah seorang karyawan. terus anaknya dapat hadiah 20 jt, dari hadiah tersebut dipotong pajak 2 jt karena menggunakan NPWP si A. apakah hadiah 20 jt itu bisa diakui sebagai pendapatan lain-lain dari si A???
terima kasih
Iya kalau dia langsung terima hadiah pakai NPWP si A menjadi pajak non final yang akan diperhitungkan di SPT OP si A menambah penghasilan kena pajak.
hadiah apa? Hadiah karena Undian? hadiah karena perlombaan?
tergantung sifat nya , bila undian , maka sudah kena PPH Final, di SPT OP si A, di catat ke Bagian Penghasilan dikenakan Pajka Final , maka cukup doilapor dan tidak lagi berurusan dengan kredit pajak/ PPh29 OP.jika perlombaan (atau lainnya yg bukan Final), maka di SPT OP si A di catat ke bagian Penghasilan Non-Final, (bisa di lain-lain atau mana saya yang paling mendekati) kemudian nanti akan diperhitungkan ke PPH29 OP dan diperhitungkan Kredit Pajak bila hadiah tersebut dipotong oleh Pemotong (pemberi hadiah).