Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21
hai teman teman saya mau bertanya. jika pihak perusahaan memberikan hadiah kepada karyawan perorang nya 26 juta tapi dalam berbentuk barang. itu kena pajak ga ya ?
Untuk hadiah barang senilai 26 juta per orang, karyawan biasanya kena Pajak Penghasilan (PPh 21) sesuai dengan tarif yang berlaku. Hadiah tersebut ditambahkan ke penghasilan karyawan dan dikenakan pajak sesuai tarif progresif PPh 21 yang berlaku
ada landasan hukum nya ga ya pak
??
Viewing 1 - 2 of 2 replies