Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21/ 23 atas jasa kurir pembelian online
PPh 21/ 23 atas jasa kurir pembelian online
Dear Rekan,
Perusahaan kami memiliki intensitas pembelian online yang cukup banyak sehubungan dengan mudahnya pencarian barang di market place.
Ketika kami mengorder layanan pengiriman, kami akan memilih jasa kurir.
Apakah jasa kurir ini juga terhutang PPh 21/ 23 ? Karena nilai pengiriman yang ditampilkan di market place pastilah sudah merupakan angka net.
Bagaimana perlakukan yang benar dan bagaimana menyikapinya ?
Terima kasih Rekan
Viewing 1 of 1 replies