Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21/26
Rekan L3v1 & Rekan Koostadi,
Pemotongan PPh 26 di atas adalah pemotongan PPh 26 atas bunga pinjaman
dEAr all akan tetapi sewaktu saya setor bunga pinjaman keluar negeri tsb oleh teller pajak di KPPP MAdya nya disuruh gabung jadi satu dengan pph 21 dalam spt masanya walau ssp nya 21 dan 26 sendiri sendiri tapi spt jadi satu dan bunga pinjman ini ditaruh dikolom penerima penghasilan dengan status wajib pajak luar negeri pada spt masa bln mei 21/26,,,berarti salah ya pak, jadi yang saya koreksi misal bunga pinjaman pph 26 ini dispt masa mei tidak masuk spt masa pph 21/26 trus dimasukkan kemana ya..mohon pencerahhannya
Rekan Tony,
Untuk pelaporan pemotongan PPh Pasal 26 jenis ini, yang dipake bukan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26, tetapi Formulir SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26, tetapi Formulir.
Ini satu hal yang berbeda dan terpisah, makanya SSP-nya sendiri-sendiri.
Saran saya :
1. Ke depan dan seterusnya formulir yg dipake adalah Formulir SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
2. Buat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 bulan Mei, dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 dengan angka yang telah dibetulkan, berarti di kolom jumlah PPh yg dipotong tertulis sebesar 50.400.000 telah disetor sebesar Rp. 54.000.000 jadi lebih bayar Rp. 3.600.000.
Lebih bayar ini diajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) ke masa pajak yang blm dilaporkan- Originaly posted by begawan5060:
Saran saya :
1. Ke depan dan seterusnya formulir yg dipake adalah Formulir SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.Formulir yang saya maksud tsb adalah formulir dengan kode F.1.1.32.03