Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas Honorarium PPPK
Selamat Pagi Rekan,
Mau bertanya Apakah Potongan PPh 21 atas Honorarium yang diterima PPPK disamakan dengan Honorarium PNS yang bersifat final ?
dasar aturan nya apa yh ? mohon pencerahan suhu2 dsini
terimakasihsetau saya jika dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan penerimanya bukan PNS, TNI/POLRI dan pensiunannya untuk mekanisme perhitungan menggunakan PMK-252/PMK.03/2008 dan PER-16/PJ/2016
Viewing 1 - 2 of 2 replies