Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 atas jasa konsultan perorangan

  • PPh 21 atas jasa konsultan perorangan

  • alexandrea

    Member
    20 January 2009 at 8:08 pm
  • alexandrea

    Member
    20 January 2009 at 8:08 pm

    teman, bisa bantu gak? baca di peraturan dirjen pajak 15/PJ/2006 pasal 5(4) nangkepnya aku kalau aku konsultan perorangan n punya pegawai dan memotong PPh 21 maka atas pendapatan aku akan dipotong client PPh 23. tapi di PMK nomor 252/PMK.03/2008 kog aku gak nemu ya. bisa bantu? kalau aku gak punya pegawai apa aku dipotong PPh 21 7.5% untuk tahun 2009.?

  • nchip

    Member
    20 January 2009 at 10:40 pm

    Dear Alexandrea,

    Setelah saya baca PER 15 dan PMK 244/PMK.03/2008, Saya simpulkan bahwa dalam kasus sda akan dipotong PPh pasal 23, pada PMK 244 kenapa tidak tercantum jasa yang sesuai dengan yang sda berikan,,karena PMK itu cuma menentukan jasa lain,,untuk jasa konsultan dari dulu memang sudah menjadi objek PPh pasal 21/23,Sda bisa lihat di formulir bukti potong PPh pasal 23, disana telah dipisahkan sesuai dengan jasanya,,nah jasa konsultan tidak termasuk jasa lain,makanya di PMK 244 tidak ada,
    Jadi kesimpulannya sda tetap dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% (jika punya NPWP) Dan 4%(jika tidak punya NPWP).Patokannya tetap dari PER 15

    Demikian,mohon koreksinya,

  • alexandrea

    Member
    21 January 2009 at 11:15 pm

    Thanks rekan nchip,
    tapi aku kog masih ragu ya pak. Apakah cuma berdasarkan punya NPWP atau tidak yang menetukan tarif? Bukan dasarnya bekerja perorangan dengan atau tanpa pegawai Pak? bukannya kalau kerja perorangan itu dikenakan PPh 21 kecuali mempunyai pegawai dan memotong pajak merekaPak.
    maaf nanyanya banyak. Yang sabar yaPak. Thanks banget

  • begawan5060

    Member
    22 January 2009 at 6:56 am
    Originaly posted by alexandrea:

    Thanks rekan nchip,
    tapi aku kog masih ragu ya pak. Apakah cuma berdasarkan punya NPWP atau tidak yang menetukan tarif? Bukan dasarnya bekerja perorangan dengan atau tanpa pegawai Pak? bukannya kalau kerja perorangan itu dikenakan PPh 21 kecuali mempunyai pegawai dan memotong pajak merekaPak.
    maaf nanyanya banyak. Yang sabar yaPak. Thanks banget

    1. Memang benar, bhw ber-NPWP atau non NPWP yang menentukan perbedaan tarip, tidak bergantung mempunyai pegawai atau tidak.
    2. Perorangan/Perseorangan adalah orang pribadi, jadi dapat dipotong PPh 21 atau dapat pula dipotong PPh 23, tidak bergantung mempunyai pegawai atau tidak.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 7:52 am

    Dear all Friend attn: Alexandea

    1. Konsultan Pajak yang bekerja sebagai Perseorangan ber NPWP dan resmi memilki Brevet dari Negara (bukan dari Swasta) serta memiliki Ijin Praktek Konsultan Pajak dari Dit Jen Pajak berupa Tanda Pengenal Konsultan Pajak dan menjadi Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, atas Penghasilan berupa Imbalan Jasa Konsultan oleh Kliennya wajib di Potong PPh Pasal 21 sebesar 15% X 50% X Imbalan atau 7,5% X Imbalan.

    2. Konsultan Pajak yang bekerja dalam wadah PT / Badan Hukum, CV, Firma, Kongsi, Partner, Persekutuan dan sejenisnya yang Angotanya resmi memliki Bevet dari Negara (bukan Swasta), Anggota IKPI dan memlki Izin Praktek Kelompok dari Dit Jen Pajak, Para Angotanya masin-masing memiliki Kartu Tanda Pengenal Konsultan Pajak dari Dit Jen Pajak, atas Imbalan Jasa Konsultan yang diterimakan kepada Badannya di Potong PPh Pasal 23 sebesar 15% X 30% atau 4,5% dari Imbalan / Pembayaran yang dibaya Kliennya.

    3. Konsulan Pajak yang memilki NPPKP / SPPKP (sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak >> Bukan Pengusaha Kecil) diwajibkan memungut PPN PK sebesar 10% dari DPP Imbalan.

    Demikian info, semoga manfaat.

    Regard's

    RITZKY FIDAUS

  • alexandrea

    Member
    24 January 2009 at 7:09 pm

    Dear All,
    Terima kasih semua. jadi dah jelas buat aku.
    thanks ya.

  • gialloblu97

    Member
    24 January 2009 at 11:07 pm

    klo di UU kan pasal 23 atas jasa konsultan kena 2 %, betul gak seh??

  • nchip

    Member
    27 January 2009 at 1:33 pm

    Dear Gialloblu97,

    Memang benar jasa konsultan dikenakan tarif 2% dan masuk PPh pasal 23.
    Tapi untuk konsultan selain konsultan konstruksi.Dan hanya akan dikenakan PPh pasal 23 jika pemberi jasa itu WP Badan,BUT,Perwakilan Perusahaan asing,BUMN.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now