Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas jasa pembuatan furniture
Tagged: #Pph21
PPh 21 atas jasa pembuatan furniture
Halo, untuk jasa OP pembuatan furniture dikenakannya Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas atau Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan ya?
Pembayarannya itu bertahap dan bisa selesai sampai kurleb 3 bulan
dalam 1 tahun terima penghasilan lebih dari 1x apa tidak ?
iya lebih dari 1 kali, karena pembayaran berdasarkan proses kerja
Viewing 1 - 2 of 2 replies