Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atas karyawan magang…..
PPh 21 atas karyawan magang…..
sore…
klo uang saku karyawan magang yg dihitungnya harian tapi dibayar setiap akhir bulan penghitungan pajaknya bagaimana? klo karyawan magangnya masih kuliah dan tidak punya NPWP apakah dikenakan tarif pajak yg lebih tinggi?
asumsi: karyawan tsb masih menjadi tanggungan orangtuanya
regards,
Bambang- Originaly posted by chrisantoro:
klo uang saku karyawan magang yg dihitungnya harian tapi dibayar setiap akhir bulan penghitungan pajaknya bagaimana?
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan bruto
Originaly posted by chrisantoro:klo karyawan magangnya masih kuliah dan tidak punya NPWP apakah dikenakan tarif pajak yg lebih tinggi?
asumsi: karyawan tsb masih menjadi tanggungan orangtuanya
Apabila peserta magang tersebut dapat membuktikan bahwa ia masih jadi tanggungan orang tua dengan cara melampirkan KK + NPWP orang tuanya, atas penghasilan yang diperoleh dari magang akan dikenakan PPh 21 dengan tarif normal.
Salam
- Originaly posted by chrisantoro:
klo uang saku karyawan magang yg dihitungnya harian tapi dibayar setiap akhir bulan penghitungan pajaknya bagaimana? klo karyawan magangnya masih kuliah dan tidak punya NPWP apakah dikenakan tarif pajak yg lebih tinggi?
asumsi: karyawan tsb masih menjadi tanggungan orangtuanyaTermasuk dalam kriteria peserta kegiatan..
Dipotong PPh Ps 21 = Ph bruto X Tarip Ps 17
Apabila blm memiliki NPWP dipotong dgn tarip lebih tinggi, tidak bergantung masih menjadi tanggungan ortu atau tidak … - Originaly posted by begawan5060:
Apabila blm memiliki NPWP dipotong dgn tarip lebih tinggi, tidak bergantung masih menjadi tanggungan ortu atau tidak …
Bukankah satu keluarga dianggap satu kesatuan ekonomis?
sehingga penghasilan anak yang belum dewasa akan digabung dengan penghasilan orang tuanya.
hal ini sesuai dengan isi penjelasan pasal 8 ayat 4 UU No. 36 Tahun 2008 sebagai berikut :
Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa†adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Dengan asumsi bahwa dalam case ini sianak belum dewasa sehingga dia masih dapat menggunakan NPWP orang tuanya.
Sangat sependapat dengan rekan begawan bila sianak yang melaksanakan magang tersebut sudah masuk kategori dewasa. Ia harus punya NPWP sendiri dan tidak dapat menggunakan NPWP orangtuanya walaupun masih menjadi tanggungan orang tuanya. bila tidak punya NPWP, maka atas penghasilan yang diterimanya ketika magang akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal.
Salam
Tks atas sharingnya…
Oiya, mau tanya juga nihKMK no 252 th 2008 pasal 14…Maksudnya apa ya? mohon penjelasannya dr rekan2 sekalian….
tks
- Originaly posted by chrisantoro:
Oiya, mau tanya juga nihKMK no 252 th 2008 pasal 14…
Maksudnya apa ya? mohon penjelasannya dr rekan2 sekalian….
itu untuk karyawan harian tidak tetap..yg dibayar harian/mingguan/bulanan.
- Originaly posted by hanif:
Bukankah satu keluarga dianggap satu kesatuan ekonomis?
sehingga penghasilan anak yang belum dewasa akan digabung dengan penghasilan orang tuanya.
hal ini sesuai dengan isi penjelasan pasal 8 ayat 4 UU No. 36 Tahun 2008 sebagai berikut :
Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa†adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.Saya sependapat…
Apabila anak belum dewasa, belum ber-NPWP maka ph-nya digabung dg ortunya. Dengan demikian apabila ortunya sudah ber-NPWP, maka anak tsb dianggap ber-NPWP.Originaly posted by hanif:Apabila peserta magang tersebut dapat membuktikan bahwa ia masih jadi tanggungan orang tua dengan cara melampirkan KK + NPWP orang tuanya, atas penghasilan yang diperoleh dari magang akan dikenakan PPh 21 dengan tarif normal.
Pernyataan ini masih belum jelas…, sehingga saya menanggapinya
Mahasiswa…, pada umunya sudah lebih dari 18 tahun, meskipun ada pula yang belum berumur 18 tahun. - Originaly posted by begawan5060:
Pernyataan ini masih belum jelas…, sehingga saya menanggapinya
Mahasiswa…, pada umunya sudah lebih dari 18 tahun, meskipun ada pula yang belum berumur 18 tahun.Benar sekali rekan begawan.
Statement tersebut bisa menyesatkan.Kesimpulan yang bisa diambil adalah :
1. Bila si mahasiswa belum berumur 18 tahun, maka, ia dapat menggunakan NPWP ortunya. Sehingga, ia tidak perlu punya NPWP sendiri. Atas penghasilan dari magang akan dikenakan tarif normal
2. Bila si mahasiswa sudah berumur 18 tahun, ia harus punya NPWP sendiri. Ia tidak boleh lagi menggunakan NPWP orang tuanya. Walaupun namanya masih masuk dalam KK ortunya. Atas penghasilan yang diperoleh dari magang akan dikenakan tarif normal bila ia punya NPWP. Bila tidak, maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 20%.Salam