Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atas karyawan yang berhenti di tengah tahun 2009
PPh 21 atas karyawan yang berhenti di tengah tahun 2009
Mohon penjelasan?
karyawan bekerja di PT. A sd. bulan april 2009 (sudah dipotong PPh 21 sd. maret 2009), untuk yang feb dan mar masuk ke DTP.
pada bulan april berhenti bekerja.
sesuai dengan Per15/PJ/2006 tentang PPh 21 dihitung ternyata penghasilanya dibawah PTKP.
sesuai dengan PER dirjen tersebut, atas kelebihan PPh 21 tersebut harus dikembalikan ke karyawan.
kalo yang DTP bagaimana?
untuk perusahaan, Bagaimana cara membetulkan data DTP-nya?mohon bantuannya terima kasih
DTP itu di tanggung pemerintah ya pak?
- Originaly posted by yuniwidyanto:
sesuai dengan PER dirjen tersebut, atas kelebihan PPh 21 tersebut harus dikembalikan ke karyawan.
kalo yang DTP bagaimana?Untuk yang DTP, berarti, pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan dikembalikan oleh pemotong ke WP (karena pajaknya ditanggung pemerintah)…
Jadi ya, sudah tidak dapat restitusi lagi….
kan sudah kembali pada awalnya…
Trimakasih…. - Originaly posted by yuniwidyanto:
karyawan bekerja di PT. A sd. bulan april 2009 (sudah dipotong PPh 21 sd. maret 2009), untuk yang feb dan mar masuk ke DTP.
Apakah pada bln Feb dan Maret gajinya tetap dipotong pajak ?
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah pada bln Feb dan Maret gajinya tetap dipotong pajak ?
Klu tetap dipotong berarti pemotong pajaknya perlu dituntut tuh….
minta pengembalian sama pemotongnya….
😛 Sebagai contoh kasus misalnya begini :
Karyawan tetap si B (K/2) penghsl Jan sd. Maret sama, perbulan = 4.000.000
PPh Ps 21 Januari :
Ph bruto sebulan = 4.000.000
Bi Jabatan 5% = 200.000
Ph neto sebulan = 4.000.000 – 200.000 = 3.800.000
Ph neto setahun = 12 X 3.800.000 = 45.600.000
PTKP (K/2) = 19.800.000
Ph Kena Pajak = 45.600.000 – 19.800.000 = 25.800.000
PPh 21 terutang setahun = 5% X 25.800.000 = 1.290.000
PPh 21 sebulan = 1.290.000 : 12 = 107.500Karena penghasilannya sama setiap bulan, maka :
Jumlah PPh Ps 21 DTP Feb sd. Maret = 2 X 107.500 = 215.000
Gaji di terima si B Jan = 4.000.000 – 107.500 = 3.892.500
Gaji di terima si B Feb = 4.000.000 – 107.500 + 107.500 = 4.000.000
Gaji di terima si B Jan = 4.000.000 – 107.500 + 107.500 = 4.000.000Si B berhenti pada bulan April, seharusnya penghitungan PPh Ps 21 masa Maret, sbb :
Penghs bruto Jan sd. Mar = 4.000.000 + 4.000.000 + 4.000.000 = 12.000.000
Biaya Jabatan 5% = 5% x 12.000.000 = 600.000
Ph neto = 12.000.000 – 600.000 = 11.400.000
PTKP (K/2) = 19.800.000
Ph Kena Pajak = di bawah PTKP
PPh Ps 21 terutang = 0Kesimpulannya :
1. Pemberi kerja wajib mengembalikan, potongan PPh Ps 21 bulan Januari
2. Pemberi kerja membetulkan SPT Masa PPh Ps 21 masa Januari, Feb, dan Maret- Originaly posted by begawan5060:
1. Pemberi kerja wajib mengembalikan, potongan PPh Ps 21 bulan Januari
2. Pemberi kerja membetulkan SPT Masa PPh Ps 21 masa Januari, Feb, dan Maretyups….
setuju dengan pak begawan…
Jadi yang jan bisa diminta pengembalian sedangkan yang Feb and maret ngak bisa….btw penghitungan pak begawan itu hanya kalau berhenti kerja untuk seterusnya (ngak ada niatan kerja lagi)
klu kerja di tempat lain ya ngak perlu penyesuaian dari kantor… ok, jelas sekali.
terima kasih kawan-kawan