Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 atas karyawan yang berhenti di tengah tahun 2009

  • PPh 21 atas karyawan yang berhenti di tengah tahun 2009

  • yuniwidyanto

    Member
    21 April 2009 at 11:23 am
  • yuniwidyanto

    Member
    21 April 2009 at 11:23 am

    Mohon penjelasan?

    karyawan bekerja di PT. A sd. bulan april 2009 (sudah dipotong PPh 21 sd. maret 2009), untuk yang feb dan mar masuk ke DTP.
    pada bulan april berhenti bekerja.
    sesuai dengan Per15/PJ/2006 tentang PPh 21 dihitung ternyata penghasilanya dibawah PTKP.
    sesuai dengan PER dirjen tersebut, atas kelebihan PPh 21 tersebut harus dikembalikan ke karyawan.
    kalo yang DTP bagaimana?
    untuk perusahaan, Bagaimana cara membetulkan data DTP-nya?

    mohon bantuannya terima kasih

  • TKPKN

    Member
    22 April 2009 at 3:03 pm

    DTP itu di tanggung pemerintah ya pak?

  • shadow

    Member
    23 April 2009 at 10:34 am
    Originaly posted by yuniwidyanto:

    sesuai dengan PER dirjen tersebut, atas kelebihan PPh 21 tersebut harus dikembalikan ke karyawan.
    kalo yang DTP bagaimana?

    Untuk yang DTP, berarti, pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan dikembalikan oleh pemotong ke WP (karena pajaknya ditanggung pemerintah)…
    Jadi ya, sudah tidak dapat restitusi lagi….
    kan sudah kembali pada awalnya…
    Trimakasih….

  • begawan5060

    Member
    23 April 2009 at 11:47 am
    Originaly posted by yuniwidyanto:

    karyawan bekerja di PT. A sd. bulan april 2009 (sudah dipotong PPh 21 sd. maret 2009), untuk yang feb dan mar masuk ke DTP.

    Apakah pada bln Feb dan Maret gajinya tetap dipotong pajak ?

  • shadow

    Member
    23 April 2009 at 12:14 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah pada bln Feb dan Maret gajinya tetap dipotong pajak ?

    Klu tetap dipotong berarti pemotong pajaknya perlu dituntut tuh….
    minta pengembalian sama pemotongnya….
    😛

  • begawan5060

    Member
    23 April 2009 at 2:38 pm

    Sebagai contoh kasus misalnya begini :
    Karyawan tetap si B (K/2) penghsl Jan sd. Maret sama, perbulan = 4.000.000
    PPh Ps 21 Januari :
    Ph bruto sebulan = 4.000.000
    Bi Jabatan 5% = 200.000
    Ph neto sebulan = 4.000.000 – 200.000 = 3.800.000
    Ph neto setahun = 12 X 3.800.000 = 45.600.000
    PTKP (K/2) = 19.800.000
    Ph Kena Pajak = 45.600.000 – 19.800.000 = 25.800.000
    PPh 21 terutang setahun = 5% X 25.800.000 = 1.290.000
    PPh 21 sebulan = 1.290.000 : 12 = 107.500

    Karena penghasilannya sama setiap bulan, maka :
    Jumlah PPh Ps 21 DTP Feb sd. Maret = 2 X 107.500 = 215.000
    Gaji di terima si B Jan = 4.000.000 – 107.500 = 3.892.500
    Gaji di terima si B Feb = 4.000.000 – 107.500 + 107.500 = 4.000.000
    Gaji di terima si B Jan = 4.000.000 – 107.500 + 107.500 = 4.000.000

    Si B berhenti pada bulan April, seharusnya penghitungan PPh Ps 21 masa Maret, sbb :
    Penghs bruto Jan sd. Mar = 4.000.000 + 4.000.000 + 4.000.000 = 12.000.000
    Biaya Jabatan 5% = 5% x 12.000.000 = 600.000
    Ph neto = 12.000.000 – 600.000 = 11.400.000
    PTKP (K/2) = 19.800.000
    Ph Kena Pajak = di bawah PTKP
    PPh Ps 21 terutang = 0

    Kesimpulannya :
    1. Pemberi kerja wajib mengembalikan, potongan PPh Ps 21 bulan Januari
    2. Pemberi kerja membetulkan SPT Masa PPh Ps 21 masa Januari, Feb, dan Maret

  • shadow

    Member
    23 April 2009 at 3:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Pemberi kerja wajib mengembalikan, potongan PPh Ps 21 bulan Januari
    2. Pemberi kerja membetulkan SPT Masa PPh Ps 21 masa Januari, Feb, dan Maret

    yups….
    setuju dengan pak begawan…
    Jadi yang jan bisa diminta pengembalian sedangkan yang Feb and maret ngak bisa….

    btw penghitungan pak begawan itu hanya kalau berhenti kerja untuk seterusnya (ngak ada niatan kerja lagi)
    klu kerja di tempat lain ya ngak perlu penyesuaian dari kantor…

  • yuniwidyanto

    Member
    27 April 2009 at 2:39 pm

    ok, jelas sekali.
    terima kasih kawan-kawan

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now