Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas Komisaris yang Merangkap Sebagai Karyawan
PPh 21 atas Komisaris yang Merangkap Sebagai Karyawan
Selamat pagi rekan
mohon pencerahannya,
ada seorang komisaris pada masa 1 dan 2 pph 21 dihitung sbg Komisaris, lalu di masa 3 ada perubahan menjadi dihitung sbg Karyawan.
itu bagaimana ya?
apakah masa 1 dan 2 harus pembetulan?alasan pembetulan karena apa?
komisaris statusnya pegawai tetap/tidak tetap/bukan pegawai?
kalo status komisaris n karyawan sama sama pegawai tetap.
apa yang dibetulin?- Originaly posted by taxmin:
komisaris statusnya pegawai tetap/tidak tetap/bukan pegawai?
masa 1 dan 2 statusnya bukan pegawai tetap,
masa 3 jadi pegawai tetap Terserah rekan, itu lebih ke kebijakan intern Perusahaan.
Kecuali klo Perusahaan TBkmaaf rekan saya ikut nimbrung karena saya punya case seperti ini:
bulan 1 dan 2 sebagai direktur dan diperhitungan PPH 21 nya berdasarkan sperti pegawai tetap dan per bulan maret – desember berubah menjadi komisaris dan perusahaan minta untuk perhitungan pph 21 menjadi tidak final sehingga perhitungannya berubah dan untuk bulan 1 dan 2 yang sudah disetor bagaimana rekan apakah nanti pas akhir tahun orng tsb akan mendapatkan 2 bupot yg pertama sebagai pegawai tetap dari bln 1 dan 2 dan bln mret menjadi tidak final ?..mohon masukannya
terima kasih
- Originaly posted by melce:
perhitungan pph 21 menjadi tidak final
kalo masuk ke penghasilan tidak final,
bupotnya kan dibuat perbulan
jadi dapet banyak bupot. A1 & Bupot Tidak Final